JATIM —- Pohon mangrove yang mana seharus nya di jaga kelestarian nya .guna menahan abrasi air laut yang naik kedarat.karena tidak ada nya penahan gelombang .dan juga bertentangan dengan .UUD 32 TAHUN 2009. Tentang pengelolaan lingkungan hidup.dan juga jelas ada sanksi serta aturan nya,
Dugaan pengrusakan tanaman mangrove .demi meraih keuntungan pribadi .harus mendapat kan sanksi tegas, seperti hal nya yang terjadi didesa pakamban laok,kecamatan peragaan .kabupaten sumenep.
Konvirmasi dari media yang diduga pemilik tempat inisial ..(si) pada tanggal 17./04/2026.pada pukul 15.00.wib.memberikan keterangan bahwa tempat tersebut benar milik nya ,dan telah berpindah tangan .atau di jual kembali.ungkap nya.
Ketika dari media turun ke lapangan untuk investgasi dan konvirmasi langsung ternyata ada dugaan batang pohon mangrove .di tempat tersebut mana saat ini telah menjadi tambak garam.
Secara yuridis ada pelanggaran penebangan pohon mangrove maka dari itu kami akan menyampaikan kepada para pihak terkait.di antara nya kementerian lingkungangan hidup .Dinas lingkungan hidup.Untuk segera di tindak lanjuti.
Liputan jatim .






































































