Jatim PosKota Net
19 Mey 2026 Kegiatan tambang Galian C yang berlokasi di Desa Rombasan, Kecamatan Peragaan, Kabupaten Sumenep, kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan berbagai pihak terkait. Diduga kuat aktivitas ini berjalan tanpa dilengkapi izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta tanpa memiliki UKL/UPPL dan izin angkutan mineral dan batuan (minerba). Keberadaan tambang yang semakin masif itu melibatkan penggunaan jalan desa setempat yang dibiayai dari anggaran desa, padahal fungsinya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk lalu lintas muatan berat hasil galian yang hanya menguntungkan pemilik tambang secara pribadi.
Ironisnya, ketika media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada diduga pemilik Galian C berinisial R pada tanggal 17 Mei 2026 pukul 10.00 WIB, upaya tersebut berakhir sia-sia. Nomor kontak yang digunakan telah diblokir dan tidak dapat dihubungi. Sikap tertutup seperti ini jelas memperkuat kecurigaan bahwa operasi tambang tersebut sengaja dijalankan tanpa prosedur yang benar dan tanpa transparansi kepada publik maupun pemerintah daerah.
Tindakan sepihak dalam menjalankan aktivitas galian C tanpa izin resmi jelas sangat merugikan masyarakat sekitar dan juga berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan hidup. Penggalian tanah secara liar dapat memicu erosi dan memperbesar risiko tanah longsor yang membahayakan keamanan pemukiman warga di sekitar tambang. Kondisi ini mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan warga yang tinggal di kawasan terdampak.
Lebih dari itu, penggunaan jalan desa yang dibiayai oleh pemerintah desa dengan dana rakyat untuk kepentingan angkutan berat hasil galian adalah bentuk eksploitasi sumber daya yang tidak beretika. Hal ini menunjukkan ketimpangan kepentingan dimana modal usaha tambang berharap memperoleh keuntungan semata tanpa memberikan kontribusi yang adil kepada masyarakat dan pembangunan lokal. Praktik seperti ini harus segera dihentikan agar tidak menimbulkan kerusakan sosial dan lingkungan lebih luas lagi.
Melihat kondisi tersebut, kami bersama tim Pokja akan segera menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menindaklanjuti persoalan ini. Kami menuntut adanya penegakan hukum yang tegas atas aktivitas tambang yang diduga ilegal ini. Jika terbukti melanggar, pemilik tambang harus dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku agar tercipta efek jera dan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan.
Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama mengawal dan menjaga kelestarian lingkungan serta mengawasi setiap aktivitas tambang yang beroperasi di wilayah mereka. Kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan dan hak-hak masyarakat luas serta keberlangsungan lingkungan hidup yang merupakan warisan generasi mendatang.
Akhir kata, aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal di Desa Rombasan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan penegak hukum. Jangan biarkan eksploitasi tanpa kendali terus merusak lingkungan dan memperkaya segelintir orang saja. Tindakan tegas dan transparansi harus ditegakkan demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat sekitar serta kelangsungan alam yang sehat.
(Liputan Jatim)






































































