Spbu berada dan beralamat di jalan kaduara barat, kecamatan larangan ,kabupaten pamekasan. Dugaan melayani pembeli tanpa dokumen karena untuk diecerkembali atau untuk kendaraan alat berat.
Hasil konfirmasi pada tanggal,Selasa (16/5/2026) pukul 11.00.wib.dengan seorang pembeli yang mana enggan di sebutkan nama nya .bahwa membeli bbm subsidi disini tanpa dokumen akan di layani .
“Yang penting sama -sama paham dengan operator,” sebut pembeli tersebut
Maka dari itu kami coba datang kekantor untuk konvirmasi akan tetapi tidak ada di tempat dan sedang ada keperluan .Jika melihat pada pasal 55.UUD.no 22 .tahun 2021.
Tentang di larang melayani pembeli menggunakan dirigen guna untuk di jual kembali.dan juga sudah jelas ada sanksi dan aturan nya.
Maka dari itu kami akan berkirim surat secara resmi terkait temuan tersebut kepada .PT.patraniaga.pertamina pusat.kejati dan kejagung.kemenkeu dan ppatk.
“Agar segera di tindak lanjuti guna kedepan nya tidak terjadi hal yang serupa dugaan terindikasi berpotensi merugikan keuangan negara .melalui alokasi bbm bersubsidi,” tandasnya.
Lipsus jatim .AB.






































































