BOGOR | POSKOTA.net – Seorang pengembang perumahan asal Kota Depok, Aji Permana, melaporkan seorang oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang kemudian digunakan sebagai jaminan.
Aji Permana, didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Inilah Keadilan, yakni Deni Firmansyah, S.H., dan Syaiful Bahri, S.H., M.H., mendatangi Mapolres Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Senin (25/5/2026).
Polresta Bogor mencatat laporan tersebut dengan Nomor Polisi: LP / B / 1195 / V / 2026 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JAWA BARAT.
Modus Operandi: Pemalsuan Kwitansi Jual Beli
Berdasarkan keterangan pelapor, kasus ini bermula saat Aji Permana melakukan proses pemecahan sertifikat (pecah SHM) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cibinong. Setelah sertifikat baru diterbitkan, dokumen asli tersebut dititipkan kepada MNP, seorang oknum pegawai BUMN yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bogor, untuk urusan administrasi.
Namun, alih-alih mengembalikan dokumen tersebut, MNP diduga menggelapkan SHM milik Aji Permana. Deni Firmansyah, kuasa hukum Aji, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan cukup sistematis.
“Dengan menggunakan kwitansi jual beli palsu atas nama dirinya sendiri atau pihak ketiga, oknum itu menjaminkan SHM milik klien kami ke Kantor Pos Cibinong,” jelas Deni Firmansyah usai melapor.
Deni menambahkan, tindakan MNP tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menghambat proses legalitas lahan perumahan yang sedang dikembangkan oleh Aji Permana, mengingat SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang vital dalam industri properti.
Verifikasi Awal Kepolisian
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Bogor masih menjalani proses verifikasi awal terhadap laporan tersebut. Pihak kepolisian berencana memanggil saksi-saksi serta memeriksa dokumen-dokumen pendukung untuk memperkuat bukti dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Aji Permana berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas oknum tersebut. Ia menilai tindakan individu yang tidak bertanggung jawab ini berpotensi mencoreng reputasi instansi BUMN tempat MNP bekerja, sekaligus meminta keadilan segera ditegakkan bagi korban.(yopi)






































































