Pelanggaran Masih Terjadi, Hasil Monitoring PSBB di Kota Bekasi selama 6 Hari — poskota.net
instagram youtube
logo

Pelanggaran Masih Terjadi, Hasil Monitoring PSBB di Kota Bekasi selama 6 Hari

Selasa, 21 April 2020 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan :Johannes Hutagaol

Bekasi.Poskota.net
Kota Bekasi yang telah resmi mendapatkan ijin untuk menjalankan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Barat telah menetapkan dari tanggal 11 April 2020.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan bahwa pada proses PSBB yang berjalan selama 1 dan 2 hari adalah merupakan imbauan bagi para pengendara dan warga yang masih berada di jalan, pada hari ketiga dan keempat adalah peringatan bagi warga yang berada dijalan. Dan ditegaskan pada hari selanjutnya adalah penegasan bagi pemantau PSBB di wilayah, dan Wali Kota Bekasi juga akan berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi agar membuat surat tilang seuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, Selasa, (21/04/2020) 6 hari berjalan PSBB di Kota Bekasi, Koordinator Tim Pengawasan Pergerakan Orang dan Kendaraan pada PSBB di Kota Bekasi, Cecep Suherlan melaporkan mengenai antusias para pengendara baik roda 2 maupun roda 4. Berikut data dari Tim PSBB, Pada pelaksanaan tanggal 19 April 2020 pada pukul 06.00 s.d 18.00 WIB, 32 titik perbatasan, diantaranya :

A. 14 titik dengan DKI Jakarta, 3 titik masih belum adanya petugas dari DKI Jakarta di Harapan Indah, Jatiwaringin, dan Bintara.

B. 7 perbatasan dengan Kabupaten Bekasi, 3 titik belum adanya petugas dari Kabupaten Bekasi di Titik Sasak Jarang, Grandhika, dan Setu-Cimuning.

C. 9 exit Tol Bekasi

D. 1 Perbatasan dengan Kabupaten Bogor

E. 1 perbatasan dengan Kota Depok

Berikut disampaikan juga mengenai jumlah kendaraan yang masuk ke Kota Bekasi dengan sepeda motor mencapai 53.841 Sepeda Motor dan Pengendara Mobil mencapai 29.257 Mobil.

Penerapan pemberlakuan PSBB yang berada di Kota Bekasi di 32 titik dengan pelanggaran yang ada seperti tidak memakai masker untuk pengendara roda dua maupun roda empat, 1 pengendara untuk roda dua kecuali satu KTP, dan jarak duduk untuk roda empat telah dilaporkan sebanyak 9370 pelanggaran sampai pada hari ke 6 ini masuk sebagai bahan laporan

Berita Terkait

Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 
Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar
Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Wali Kota Depok Dorong KPAD Berperan Aktif Hadapi Tantangan anak

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Indahkan Aturan Kepsek dan Guru SMP Negeri 1 Katapang Menjual Seragam Sekolah Dengan Modus Koperasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Marak Bangunan Tak Berizin Wakil Ketua DPRD Punya Cara Jitu Hadapi Pengembang Nakal, Berikut Ulasannya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Walikota Depok Kukuhkan Pokja Paud, Berikut Harapannya.

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:25 WIB

Reses Terakhir Turiman Beberkan Syarat Dapatkan RTLH dan Rumah Ibadah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Ardo Hadiri Acara Sasaka Cibanten, Bukti komitmen Menjaga dan Melestarikan Budaya di Banten.

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Berita Terbaru

Berita Daerah

Wali Kota Depok Dorong KPAD Berperan Aktif Hadapi Tantangan anak

Kamis, 9 Okt 2025 - 21:11 WIB