Kemenhub Telah Menyusun Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Mudik Idul Fitri 1441 Hijrah Dalam Pencegahan Covid-19 — poskota.net
instagram youtube
logo

Kemenhub Telah Menyusun Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Mudik Idul Fitri 1441 Hijrah Dalam Pencegahan Covid-19

Jumat, 24 April 2020 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Johannes Hutagaol

JAKARTA,poskota.net- Sebagai langkah tindaklanjut kebijakan pelarang mudik di tengah pandemi corona, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Aturan tersebut disampaikan guna memutus penyebaran virus.

“Kemenhub telah menyusun Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkap Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube BNPB, Kamis (23/4/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adita menjelaskan, dalam Permenhub ini untuk sementara waktu segala jenis transportasi tidak tidak diperkenankan keluar masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dan Jabodetabek.

“Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan saran transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor,” tuturnya.

“Kendaraan dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah penyebaran COVID-19 dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar,” imbuh Adita.

Kendati begitu, aturan ini dikecualikan bagi angkutan logistik, barang kebutuhan pokok, pengangkut obat kesehatan dan pengangkut petugas keamanan, medis, ambulan dan pembawa jenazah.

“Kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan. Untuk penerapan sanksi, pemerintah masih melakukan pendekatan persuasif,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 
Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar
Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Indahkan Aturan Kepsek dan Guru SMP Negeri 1 Katapang Menjual Seragam Sekolah Dengan Modus Koperasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Marak Bangunan Tak Berizin Wakil Ketua DPRD Punya Cara Jitu Hadapi Pengembang Nakal, Berikut Ulasannya

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Marak Bangunan Tak Berizin Wakil Ketua DPRD Punya Cara Jitu Hadapi Pengembang Nakal, Berikut Ulasannya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Walikota Depok Kukuhkan Pokja Paud, Berikut Harapannya.

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:25 WIB

Reses Terakhir Turiman Beberkan Syarat Dapatkan RTLH dan Rumah Ibadah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Ardo Hadiri Acara Sasaka Cibanten, Bukti komitmen Menjaga dan Melestarikan Budaya di Banten.

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Momentum IPJI Ciamis Silaturahmi Silaturahmi Ke Polres Ciamis

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:13 WIB