Kemenhub Keluarkan Larangan Mudik Lebaran Tahun 2020 — poskota.net
instagram youtube
logo

Kemenhub Keluarkan Larangan Mudik Lebaran Tahun 2020

Sabtu, 25 April 2020 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Johannes Hutagaol

JAKARTA,poskota.net
Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran tahun ini. Larangan ini dituangkan dalam Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut merupakan tindaklanjut instuksi Presiden Joko Widodo yang melarangan penggunaan transportasi mudik, khususnya di sektor darat. Aturan ini sendiri mulai berlaku pada 24 April-31 Mei 2020.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aturan itu, kendaraan akan dicegah keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah virus corona, dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Dengan begitu, di luar tiga wilayah tersebut pergerakan mudik antarwilayah masih diperbolehkan.

“Kendaraan pribadi, sepeda motor tujuan keluar masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah COVID-19 dan Jabodetabek atau aglomerasi lainnya yang telah PSBB,” ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati beberapa waktu lalu.

Namun, kata Adita, dalam kebijakan ini terdapat pengecualian pada beberapa jenis kendaraan yang masih diizinkan beroperasi dan bebas dari larangan pada Permenhub tersebut.

“Larangan ini dikecualikan bagi angkutan logistik, kebutuhan pokok, dan pengangkut obat-obatan, serta pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah,” tuturnya.

Berikut sejumlah kendaraan yang bebas dari larangan mudik sesuai Pasal 5 Permenhub Nomor 25 Tahun 2020:
a. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI.
b. Kendaraan dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) TNI dan Polri.
c. Kendaraan dinas operasional petugas tol.
d. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
e. Kendaraan logistik atau barang untuk kebutuhan pokok.
f. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
g. Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan virus corona

Berita Terkait

Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 
Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar
Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Wali Kota Depok Dorong KPAD Berperan Aktif Hadapi Tantangan anak

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Indahkan Aturan Kepsek dan Guru SMP Negeri 1 Katapang Menjual Seragam Sekolah Dengan Modus Koperasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Marak Bangunan Tak Berizin Wakil Ketua DPRD Punya Cara Jitu Hadapi Pengembang Nakal, Berikut Ulasannya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Walikota Depok Kukuhkan Pokja Paud, Berikut Harapannya.

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:25 WIB

Reses Terakhir Turiman Beberkan Syarat Dapatkan RTLH dan Rumah Ibadah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Ardo Hadiri Acara Sasaka Cibanten, Bukti komitmen Menjaga dan Melestarikan Budaya di Banten.

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Berita Terbaru

Berita Daerah

Wali Kota Depok Dorong KPAD Berperan Aktif Hadapi Tantangan anak

Kamis, 9 Okt 2025 - 21:11 WIB