Humas Pemkot Bekasi Klarifikasi Dan Beri Hak Jawab Pemberitaan Salah satu media online mengenai Bansos Di Bekasi — poskota.net
instagram youtube
logo

Humas Pemkot Bekasi Klarifikasi Dan Beri Hak Jawab Pemberitaan Salah satu media online mengenai Bansos Di Bekasi

Minggu, 3 Mei 2020 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Johannes Hutagaol

BEKASI,poskota.net- Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah menjelaskan, untuk berita tersebut di atas, berikut kami berikan tanggapan untuk menyampaikan hak jawab media. Sesuai dengan Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999, pasal 5 ayat 2 yang berbunyi Pers Wajib melayani Hak Jawab.

Pada pasal 18 ayat 2 berbunyi Perusahaan Pers yang melanggar pasal 5 ayat (1) dan (2) dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.00,-.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut beberapa klarifikasi yang perlu kami sampaikan : Pemerintah Kota Bekasi membantu warga dalam kondisi di tengah Pandemi Covid-19 di antaranya memberikan bantuan Sembako murni dari APBD Kota Bekasi untuk melengkapi bantuan yang juga diberikan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat kepada warga Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi memberi bantuan Sembako yang isinya tentu tidak sama dengan bantuan dari Presiden maupun Gubernur Jawa Barat, karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Bantuan Pemerintah Pusat menggunakan jasa pengiriman melalui kantor Pos Negara dan tidak melalui aparat pemerintah daerah, begitupun bantuan dari Provinsi Jawa Barat dikirim melalui jasa pengiriman dan bukan melalui aparatur pemerintah daerah.

Ada perbedaan dari segi bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang berada dari beberapa lembaga/instansi/sumber, yaitu :

1. Pemerintah Pusat (Presiden Republik Indonesia) berdasarkan informasi terakhir akan diberikan senilai Rp 600.000 per KK dan diberikan langsung melalui jasa kantor pos. Data yang digunakan adalah data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) kementerian Sosial. Dan sampai dengan saat ini dana belum cair.

2. Provinsi Jawa Barat (Gubernur) akan diberikan dalam bentuk Sembako seharga Rp 350.000 dan uang tunai Rp 150.000 per KK dan akan diberikan secara langsung melalui jasa kantor Pos. Bantuan akan diberikan kepada kurang lebih 27.827 KK dan sudah mulai dikirim ke warga mulai 17 April 2020. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaunching bantuan bagi warga dengan mendatangi kantor pos di daerah terdampak Covid-19 termasuk Kota Bekasi.

3. Sementara Pemerintah Kota Bekasi (Wali Kota Bekasi) memberikan bantuan berupa, beras 5 liter, 7 buah mie instan, satu kaleng sarden, satu botol kecap, satu botol saos, dan beberapa produk UMKM. Bansos tersebut saat ini sudah mulai didistribusikan ke masyarakat melalui kecamatan.

Tidak ada statement ataupun rilis dari Pemerintah Kota Bekasi tentang mengeluarkan dana tunai bantuan tersebut, yang dapat secara bertahap bantuan berupa sembilan bahan pokok kepada masyarakat melalui petugas di wilayah.

Kita ketahui, penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi telah mengakibatkan dampak ekonomi dan sosial bagi warga Kota Bekasi. Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Pemkot Bekasi telah melakukan verifikasi dan validasi serta pendataan bagi rumah tangga terdampak Covid-19, baik yang berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berdasarkan keputusan Menteri Sosial Nomor 19/Hukum/2020, 29 Januari 2020 disebutkan sejumlah 106.138 KK.

Selain itu, pendataan juga dilakukan bagi rumah tangga non DTKS terdampak dengan proyeksi (gambar) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 460/Kep.226-DINSOS/IV/2020, 15 April 2020 sejumlah 150 ribu KK atau 30 persen dari jumlah Kepala Keluarga di Kota Bekasi.

Adapun data hasil pendataan melalui kelurahan dan kecamatan telah ditayangkan pada website: bansoscovid19.bekasikota.go.id.

Hasil pendataan dimaksud telah diajukan sebagai usulan penerima Bantuan Sosial melalui Pemerintah Pusat dengan skema 106.138 KK (57.975 KK) menerima PLH, sedangkan 48.163 KK lainnya diusulkan untuk menerima Bantuan Sosial dari Presiden bagi rumah tangga terdampak Covid-19 di wilayah Bodebek melalui Kementerian Sosial RI.

Pemerintah Kota Bekasi juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi Jawa Barat serta pemerintah DKI Jakarta terkait usulan bantuan sosial bagi warga Kota Bekasi.

 

Adapun usulan penerima bantuan sosial Rumah Tangga Non DTKS telah diajukan permohonan bantuan ke Provinsi Jawa Barat sejumlah 143.183 KK dan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejumlah 100.000 KK. Akan tetapi hingga saat ini kita belum terkonfirmasi berapa jumlah bantuan yang akan diberikan kepada Kota Bekasi.

“Demikian agar menjadi maklum dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih,” ujarnya Kabag Humas Kota Bekasi.

Berita Terkait

Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 
Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar
Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Wali Kota Depok Dorong KPAD Berperan Aktif Hadapi Tantangan anak

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Indahkan Aturan Kepsek dan Guru SMP Negeri 1 Katapang Menjual Seragam Sekolah Dengan Modus Koperasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Marak Bangunan Tak Berizin Wakil Ketua DPRD Punya Cara Jitu Hadapi Pengembang Nakal, Berikut Ulasannya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Walikota Depok Kukuhkan Pokja Paud, Berikut Harapannya.

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:25 WIB

Reses Terakhir Turiman Beberkan Syarat Dapatkan RTLH dan Rumah Ibadah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Ardo Hadiri Acara Sasaka Cibanten, Bukti komitmen Menjaga dan Melestarikan Budaya di Banten.

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Berita Terbaru

Berita Daerah

Wali Kota Depok Dorong KPAD Berperan Aktif Hadapi Tantangan anak

Kamis, 9 Okt 2025 - 21:11 WIB