Grebek Judi Dadu, Polsek Prajuritkulon Amankan Kakek 70 Tahun — poskota.net
instagram youtube
logo

Grebek Judi Dadu, Polsek Prajuritkulon Amankan Kakek 70 Tahun

Sabtu, 8 Agustus 2020 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Patupa Pakpahan

MOJOKERTO,poskota.net- Dimasa ekonomi susah, Polsek Prajuritkulon Polres Mojokerto Kota telah berhasil melakukan penggerebekan permainan judi dadu di kebon kosong Lingk. Prajuritkulon Gg. IX Kel./Kec. Prajuritkulon Kota Mojokerto.

Kapolsek Prajuritkulon Kompol Moh. Puji, SH., MH., memimpin konferensi pers ungkap kasus perjudian dadu yang dilakukan lebih dari 10 orang namun berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka an. MS, RD, dan DS a yang tidak sempat kabur karena tertangkap petugas di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bermula ini dari informasi masyarakat, sehingga kami menindaklanjuti Karena ini adalah penyakit masyarakat, Unit Reskrim melakukan penyelidikan yang dipimpin Panit Reskrim IPDA Umam dan menggerebek lokasi perjudian.”Ungkap Kapolsek.

Bersama Unit Patroli Sabhara mrngamankan pelaku dan minta keterangan saksi dibawa Ke Polsek Prajuritkulin.

“Saat penangkapan di TKP, ditemukan barang bukti perjudian dadu yaitu 1 (satu) buah dandang dadu bersama tutupnya, 3 (tiga) buah anak dadu, 1 (satu) lembar beberan/alas dadu, Uang tunai Rp 299.000,- (Dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).”Sebut Kompol Moh Puji didampingi Panit Reskrim. Jumat (7/08/20).

MS adalah Kakek berumur 70 tahun bertindak sebagai pengopyok dan yang lain sebagai penombok. “Saya hanya main main aja, dan dikasih imbalan 50ribu jika menang dan uang itu untuk membeli rokok dan kopi” ucap Mbah MS saat diwawancara Media.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP jontu UU Nomor 7 Tahun 1974 sub pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama sepuluh tahun, namun semua keputusan adalah Hakim dalam persidangan nanti. ” Pungkas Kapolsek.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Indahkan Aturan Kepsek dan Guru SMP Negeri 1 Katapang Menjual Seragam Sekolah Dengan Modus Koperasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Marak Bangunan Tak Berizin Wakil Ketua DPRD Punya Cara Jitu Hadapi Pengembang Nakal, Berikut Ulasannya

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Marak Bangunan Tak Berizin Wakil Ketua DPRD Punya Cara Jitu Hadapi Pengembang Nakal, Berikut Ulasannya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Walikota Depok Kukuhkan Pokja Paud, Berikut Harapannya.

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:25 WIB

Reses Terakhir Turiman Beberkan Syarat Dapatkan RTLH dan Rumah Ibadah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Ardo Hadiri Acara Sasaka Cibanten, Bukti komitmen Menjaga dan Melestarikan Budaya di Banten.

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Momentum IPJI Ciamis Silaturahmi Silaturahmi Ke Polres Ciamis

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:13 WIB