200 Kg Ganja Disita Dari Residivis Suply Untuk Malam Tahun Baru Oleh Satnarkoba Polrestro Bekasi — poskota.net
instagram youtube
logo

200 Kg Ganja Disita Dari Residivis Suply Untuk Malam Tahun Baru Oleh Satnarkoba Polrestro Bekasi

Jumat, 27 Desember 2019 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Patupa

CIKARANG,poskota.net -Seorang pria residivis, AR alias ODI (23) dari Lapas Gunung Sindur Bogor ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Sebanyak 200 kilogram ganja yang terindikasi dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan malam tahun baru berhasil disita.

Penangkapan berawal setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi dibawah pimpinan AKBP Arlon Sitinjak SH mendapat informasi dari masyarakat pada 20 Desember 2019 bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja di wilayah perumahan Grand Recident Setu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian Team Opsnal Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan sekira tiga hari hingga mendapatkan petunjuk pelaku peredaran narokotika jenis ganja yakni AR alias ODI.

“Setelah mendapatkan nama dan ciri-ciri pelaku, maka Team Opsnal Unit III melacak keberadaan pelaku,” Kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat press conferace, Jumat, (27/12) pagi tadi.

Kemudian pada Senin (23/12) sekira pukul 02.00 WIB, team berhasil menemukan lokasi tempat keberadaan pelaku di Apartemen Margonda Recident No.1206 Jl. Margonda Raya No.28 Depok, Jawa Barat. “Saat itu tersangka langsung kita tangkap,” terangnya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, petugas akhirnya berhasil mengungkap gudang tempat penyimpanan narkotika jenis ganja di Jl. Sersan Aning Rt.004/005 kelurahan Depok, kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Namun, sambungnya, anggota kepolisian terpaksa memberikan hadiah timah panas di bagian kaki tersangka karena pada dibawa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan ganja tersangka berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas.

“Karena pelaku melawan dan hendak melarikan diri, petugas melumpuhkan dengan menembak kaki bagian kiri,” kata dia.

Setelah dilakukan penggeledahan dari gudang milik tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 200 kilogram ganja. Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari AMR alias TJ seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakata (Lapas) Gunung Sindur pada Senin, 23 Desember 2019 sekira pukul 15.30 WIB di bawah fly over Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pelaku mengaku akan di berikan upah sebesar Rp1 juta untuk per 1 Kilogram setelah barang habis

“Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Metro Bekasi guna proses pengusutan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR alias ODI dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No.35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara seumur hidup, atau Pidana paling singkat 5 (Lima) tahun dan Maksimal 20 ( Dua Puluh ) tahun penjara serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah sesepertiga.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Wali Kota Depok Dorong KPAD Berperan Aktif Hadapi Tantangan anak

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Indahkan Aturan Kepsek dan Guru SMP Negeri 1 Katapang Menjual Seragam Sekolah Dengan Modus Koperasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Marak Bangunan Tak Berizin Wakil Ketua DPRD Punya Cara Jitu Hadapi Pengembang Nakal, Berikut Ulasannya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Walikota Depok Kukuhkan Pokja Paud, Berikut Harapannya.

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:25 WIB

Reses Terakhir Turiman Beberkan Syarat Dapatkan RTLH dan Rumah Ibadah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Ardo Hadiri Acara Sasaka Cibanten, Bukti komitmen Menjaga dan Melestarikan Budaya di Banten.

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Berita Terbaru

Berita Daerah

Wali Kota Depok Dorong KPAD Berperan Aktif Hadapi Tantangan anak

Kamis, 9 Okt 2025 - 21:11 WIB