PN Balige Kabulkan Prapid Saut Martua Tamba, Besok Salinan Putusan Diterima — poskota.net
instagram youtube
logo

PN Balige Kabulkan Prapid Saut Martua Tamba, Besok Salinan Putusan Diterima

Kamis, 16 Januari 2020 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Saut M Simanjuntak

SAMOSIR,Poskota.net- Pengadilan Negeri Balige mengabulkan Paraperadilan yang diajukan oleh Saut Martua Tamba ST melalui Kuasa Hukumnya Rion Aritonang SH, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Samosir dengan pidana Pengancaman sebagaima yang tercantum pada Pasal 335 ayat 1 KHUP, dan besok (Jum’at, 17/1/2020) Salinan putusan prapid akan diterima pada Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan Rion Aritonang SH pada acara konfrensi pers, yang digelar di Pangururan,, Rabu (15/01/2020). Beliau menjelaskan bahwa tuntutan praperadilan yang ajukan kepada Hakim Pengadilan Negri Balige memutus dengan amar putusan menerima dan mengabulkan permohonon kita (pemohon)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan oleh Hakim PN Balige sesuai dengan poin poin yang telah tertera di atas, maka hak untuk menuntut dari Pihak kepolisian telah gugur dengan sendirinya. Juga kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya telah pulih tegas” Ungkap Rion Aritonang .

Rion juga menambahkan bahwa dirinya juga sangat mengapresiasi atas penegakan hukum bagi pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Balige. Berikut permohonan praperadilan yang diajukandan di kabulkannoleh Hakim Pengadilan Negeri Balige antara lain ;

1. Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan surat penetapan tersangka atas nama Saut Martua Tamba tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah

4. pasal yang disangkakan terhadap perkara tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Menyatakan tidak sah segala penetapan ataupun putusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyidikan terhadap diri pemohon.

6. Menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyikan kepada pemohon.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

9. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 
Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar
Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Wali Kota Depok Dorong KPAD Berperan Aktif Hadapi Tantangan anak

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Indahkan Aturan Kepsek dan Guru SMP Negeri 1 Katapang Menjual Seragam Sekolah Dengan Modus Koperasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Marak Bangunan Tak Berizin Wakil Ketua DPRD Punya Cara Jitu Hadapi Pengembang Nakal, Berikut Ulasannya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Walikota Depok Kukuhkan Pokja Paud, Berikut Harapannya.

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:25 WIB

Reses Terakhir Turiman Beberkan Syarat Dapatkan RTLH dan Rumah Ibadah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Ardo Hadiri Acara Sasaka Cibanten, Bukti komitmen Menjaga dan Melestarikan Budaya di Banten.

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Berita Terbaru

Berita Daerah

Wali Kota Depok Dorong KPAD Berperan Aktif Hadapi Tantangan anak

Kamis, 9 Okt 2025 - 21:11 WIB