Konsumen Memberi Makan ke Developer Bak Raja Yang Dilayani Oleh Rakyatnya — poskota.net
instagram youtube
logo

Konsumen Memberi Makan ke Developer Bak Raja Yang Dilayani Oleh Rakyatnya

Jumat, 25 Maret 2022 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Alga Paundra Franansa, S.H., M.Kn (Konsumen Apartemen The PARC)

TANGERANG Poskota.Net – Akhir tahun 2019 saya mendapat penawaran apartemen oleh marketing dari developer yang bernama PT. SETIAWAN DWI TUNGGAL, dimana proyeknya berada di kawasan Jalan Raya Southcity Utara Lot 5 Nomor 12, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Banten dan/atau yang biasa dikenal Apartemen The Parc.

Dalam sistem pembayaran yang dijanjikan oleh pihak developer dengan menggunakan DownPayment (DP) yang dicicil selama 2 (dua) tahun dan/atau 24 (duapuluh empati) bulan. Marketing tersebut memberikan informasi kepada saya bahwa jika DownPayment (DP) tersebut lunas, maka akan lanjut proses Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) pada bank dengan angsuran sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut juga sesuai dengan beberapa spanduk, pamflet maupun baliho yang terpampang di jalan-jalan.
Kebetulan saya memang ada niat untuk mencari tempat tinggal untuk keluarga kecil.

Akhirnya saya memutuskan untuk membeli 1 unit Apartemen tipe studio dan selanjutnya saya membayar booking fee. Berjalannya waktu, saya telah membayar angsuran DownPayment (DP) sampai dengan ke-17 kali artinya uang sudah masuk ke developer total Rp.30.125.000,- (tigapuluh juta seratus duapuluh lima ribu Rupiah) dengan sisa angsuran DownPayment (DP) sisa 7 kali lagi.

Berhubungan dengan sisa 7 kali lagi, saya menghubungi developer dengan maksud ingin melunasi sisa angsuran DownPayment (DP) agar bisa lanjut Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) pada bank rekanan Developer.

Selanjutnya, saya dihubungi oleh pihak bank untuk diminta melengkapi persyaratan terkait Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) sekaligus bank memberi informasi terkait jumlah angsuran yang nantinya
akan dibayar setiap bulannya.

Ternyata angsuran perbulannya adalah sebesar Rp.3.362.304,- (tiga juta tigaratus enampuluh duaribu tigaratus empat rupiah) fix 3 tahun dan di tahun ke 4 menjadi Rp.4.169.782,- (empat juta seratus enampuluh sembilanribu tujuhratus delapanpuluh dua rupiah).

“wow! …. nominal angka yang sangat jauh bedanya dengan jumlah yang diinfokan oleh developer.

Sehingga saya yang tadinya bermaksud ingin melunasi sisa angsuran Downpayment (dp), tidak jadi melunasi karena kaget dengan informasi tersebut yang ternyata tidak sesuai dengan info dari developer, saya benar-benar merasa telah ditipu dan rugi karena developer tersebut.

Karena kejadian tersebut, saya minta pengembalian uang yang telah masuk ke developer yaitu sebesar Rp.30.125.000,- (tigapuluh juta seratus duapuluh limaribu Rupiah) dengan mengirimkan surat klarifikasi sebanyak 3 kali.

Namun sikap dari developer menolak permintaan pengembalian uang tersebut. Akhirnya, saya melalui kuasa hukum mengirimkan surat somasi sebanyak 3 kali dan lagi-lagi developer tidak mau mengembalikan uang yang telah masuk tersebut artinya developer telah menunjukkan itikad yang tidak baik.

Dari pengalaman tersebut, kita bisa melihat sikap dimana developer seenaknya saja memperlakukan saya sebagai konsumen yang berniat mencari tempat tinggal untuk keluarga kecil saya. Oleh karena kejadian tersebut saya hanya bisa gigit jari karena uang yang diperuntukkan mencari tempat tinggal keluarga kecilnya, justru hilang begitu saja akibat tertipu dari marketing developer yang terkesan telah merencanakan ini semua dengan strategi marketingnya yang telah sengaja memberikan informasi Palsu yang sifatnya mengiming-imingi bertujuan agar saya membeli sehingga marketing mendapatkan “cuan” alias closing fee atas berhasilnya menjual unit apartemen tanpa peduli nantinya saya keberatan membayar angsuran perbulannya yang berbeda dari info di awal oleh developer tersebut.

untuk memperjuangkan hak saya yang telah tertipu dan dirugikan oleh developer, saat ini saya sedang menempuh upaya hukum perdata dan pidana terhadap developer tersebut.

Berita Terkait

Komika Kiky Saputri Sindir Pedas Terkait Program Tapera
Salurkan Bantuan Gempa Ketua MPC PP Padang Pariaman Ucapkan Terima Kasih
Dibawah Komando Nasmi Panala SH, Dinsos P3A Padang Pariaman Langsung Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran
Keluarga Besar DPC Kesti TTKDH Peduli Korban Bajir di Kabupaten Serang 
BAZNAS Kabupaten Bekasi Salurkan 300 Paket Sembako dan 2 Gerobak Barokah Untuk Masyarakat
DPD HIPAKAD Cara Simbol Serahkan Bantuan Pada DPC Untuk Korban Banjir
Peduli Musibah Banjir, PAC PP Kecamatan Serang dan Seluruh Ranting Bagikan Sembako
Pray For Serang ; Bamus Maskot kota Tangerang Distribusikan Bantuan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Dinas DPKP Ciamis Gelar Sekolah Lapang Sehat Ramah Lingkungan Berkelanjutan

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Mengenal Driver Traktor di Pedesaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:55 WIB

Bupati Ciamis Buka Kursus Pelatih Sepak Bola

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Momentum IPJI Ciamis Silaturahmi Silaturahmi Ke Polres Ciamis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Himpunan Mahasiswa Galuh Tuntut Kantor KPP Ciamis Mengembalikan Uaang Kelebihan Bayar Pajak

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Ciamis Kumpulkan Purnawirawan Polri 

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Dr, Tr, H. Agun Gunanjar Sudarsa Anggota DPR- RI HAM Penting Bagi Masyarakat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 04:35 WIB

Camat Panumbangan Gandeng Forkopimcam Sidak Bank Sampah Mukti Jaya

Berita Terbaru