Awas Bagi Perusahaan, Terlambat Bayar THR Bisa Kena Denda Sebesar 5 Persen — poskota.net
instagram youtube
logo

Awas Bagi Perusahaan, Terlambat Bayar THR Bisa Kena Denda Sebesar 5 Persen

Jumat, 15 April 2022 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Fatah Hidayat

TIGARAKSA, Poskota.Net — Menjelang Datangnya Hari Idul Fitri 1443 H. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang bakal membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sudah memperingatkan perusahaan agar membayar penuh kewajiban tunjangan lebaran.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang Sapta Laelani mengatakan, pemerintah daerah akan membuat posko pengaduan tunjangan hari raya. Namun, untuk waktunya masih menunggu surat edaran dari Kemenaker.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Siap, ada posko THR di kantor disnaker, nanti disampaikan setelah surat edaran Kemenaker kita terima,” katanya kepada Awak Media, Harian Tangerang Ekspres. Sabtu lalu (9/4).

Nantinya, kata dia, posko THR siap siaga dan menindaklanjuti setiap aduan dan laporan dari buruh. Ia memaparkan, pembayaran tunjangan keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 5 ayat 4 Permenaker nomor 6 tahun 2016.

Lanjutnya, bila perusahaan tidak memenuhi THR, akan dikenakan sanksi. Kata dia, sanksi diatur dalam BAB IV pasal 10 dan 11. Di mana, bila perusahaan terlambat membayar THR dikenai denda 5 persen dari total tunjangan yang harus dibayarkan.

”Denda 5 persen akibat keterlambatan membayar tidak mempengaruhi jumlah tunjangan yang harus dibayar. Bila perusahaan tidak membayar akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.

Ditempat yang berbeda, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengatakan, akan ada upaya dari organisasi buruh bila ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR.

”Sejauh ini belum terdeteksi adanya kesulitan tentang THR di perusahaan yang ada organisasi kami. Pasti akan ada upaya advokasi, jika secara bipartite tidak menemukan solusi,” pungkasnya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan bahwa dalam kondisi ekonomi normal tentu semua sektor usaha akan memiliki kemampuan membayar THR.

”Namun saat ini di tengah ketidakpastian saat ini, kita masih dalam proses pemulihan dan banyak sektor usaha yang baru awal tahun dapat membuka usahanya secara penuh,” ujar Sarman, kemarin (13/4).

Menurut Sarman, beberapa sektor usaha selama pandemi mengalami omzet dan profit yang tidak menentu, sehingga membuat cash flownya sangat tertekan. Dalam proses pemulihan ekonomi saat ini, lanjut Sarman, arus kas pengusaha belum semua memiliki kemampuan seperti sektor hiburan, EO, dan usaha penunjangnya, misalnya restoran, café, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain lain.

”Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar THR tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali. Bagi pengusaha yang memang tidak memiliki kemampuan agar tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada,” tegas Sarman.

Dia menambahkan, dialog yang dimaksud hanya soal waktu. Artinya, jika cash flow pelaku usaha sudah memadai tentu kewajibannya akan segera diselesaikan.

Berita Terkait

Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar
Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:30 WIB

Ngobrol Santai & Ngeliwet, KJK Bersama Forkopimcam Mauk Pererat Sinergi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:24 WIB

Hubungan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang Pulih Usai Tabayun di Tigaraksa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Lurah Meminta Maaf Soal Pemecatan Rt di Cipadu Dalam Rapat DPRD Kota Tangerang

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Sabtu, 27 September 2025 - 18:44 WIB

Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 15:14 WIB

Pelayanan RS Sari Asih Sangiang : Transparansi Kapasitas dan Etika Securiti Dipertanyakan warga

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Ngobrol Santai & Ngeliwet, KJK Bersama Forkopimcam Mauk Pererat Sinergi

Jumat, 3 Okt 2025 - 23:30 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Hubungan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang Pulih Usai Tabayun di Tigaraksa

Jumat, 3 Okt 2025 - 23:24 WIB

Berita Daerah

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:15 WIB