Spesialis Pencurian Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Yapen — poskota.net
instagram youtube
logo

Spesialis Pencurian Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Yapen

Jumat, 27 Januari 2023 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Papua//Poskota.net – Polres Kepulauan Yapen terus mengejar para pelaku yang membuat berbagai kejahatan, dimana kali ini Sat Reskrim kembali berhasil menangkap satu orang pelaku kasus pencurian yang terjadi di Jl. Mariadei Serui.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen Iptu Dedy Syahputra Bintang. S.Tr.K., M.H menjelaskan bahwa setelah Laporan Polisi (LP) LP/14/I/2023/SPKT III/RES YAPEN Tanggal 21 Januari 2023 terbit mengenai kasus pencurian barang berupa laptop, unit Opsnal langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari yang sama, salah satu keluarga korban mengetahui bahwa ada yang menawarkan Laptop di sekitar Pasar Ikan Serui sehingga dirinya dengan cepat mendatangi tempat tersebut dan memang benar barang yang dijual merupakan milik korban namun tidak ditemukan tersangka berada dilokasi tersebut,” ucapnya saat ditemui, Jumat (27/1).

Lanjutnya, laptop yang sudah berada di tangan salah satu keluarganya tersebut kemudian diantarkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen untuk dicari tau pelakunya.

“dengan ditemukannya Laptop tersebut, kami kemudian memperdalam penyelidikan dan mengetahui mengetahui identitas serta alamat pelaku sehingga beberapa hari kemudian tepatnya pada hari Kamis (26/1) sekitar pukul 22.00 WIT pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa ada perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim.

Ia menyebutkan, Pelaku sendiri berinisial RMO (21), melakukan aksi pencuriannya di Jl. Mariadei Serui dengan menggasak barang berupa 1 (satu) unit Laptop merk ASER warna hitam dan 1 (satu) unit HP OPPO warna merah terhadap korban yang merupakan seorang Guru.

“Atas perbuatannya, kini tersangka berada di tahanan Polres Kepulauan Yapen guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangkakan pada Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 Tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 23:09 WIB

Dua Anggota DPRD Depok Terjerat Kasus Etik,Ini Penjelasan Lengkap BKD

Senin, 10 November 2025 - 19:55 WIB

Babai Suhaimi Minta Pemkot Depok Maksimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Senin, 10 November 2025 - 18:21 WIB

Jatuhkan Sanksi Sedang Kepada Tatik Rachmawati  BKD : Proses Etik Resmi Selesai

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Di Hadapan Anak-anak Muda, Turiman Beberkan Tugas dan Fungsi Komisi D

Minggu, 9 November 2025 - 10:50 WIB

Turnamen Voli NasDem Depok Semarakkan HUT ke-14 Partai

Rabu, 5 November 2025 - 18:41 WIB

Perkuat Pelayanan Pertanahan TNI AD Sambangi Kantor BPN Depok

Senin, 3 November 2025 - 16:56 WIB

Paparkan Fungsi dan Tugas Anggota DPRD, Qonita Ajak Masyarakat Pahami Hukum  dan Pemerintahan

Minggu, 2 November 2025 - 13:20 WIB

Bila Terpilih, Mulai dari Lahan Tidur Hingga Kolam Pancing Untuk Warga RT 08 

Berita Terbaru

pU

Berita Ciamis

Pelatihan Kursus Menjahit Disnaker Ciamis di Ciomas Panjalu

Senin, 10 Nov 2025 - 14:12 WIB