MA RI Kabulkan Judicial Review, Batalkan Perwal Nomor 2 /2022 Pasal 7 Tentang Penempatan Kios Pedagang Pasar Sibolga Nauli — poskota.net
instagram youtube
logo

MA RI Kabulkan Judicial Review, Batalkan Perwal Nomor 2 /2022 Pasal 7 Tentang Penempatan Kios Pedagang Pasar Sibolga Nauli

Senin, 17 April 2023 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam putusan MA juga memerintahkan Wali Kota Sibolga untuk mencabut Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (2) Perwal Sibolga No.2 Tahun 2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca bangunan Pasar Sibolga Nauli

Laporan : H. Charles Pardede

Sibolga,poskota.net – Makamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengabulkan permohonan Judicial Review membatalkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Sibolga Nomor  2 / 2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca pembangunan Pasar Sibolga Nauli.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahmuddin Harahap SH selaku kuasa hukum pedagang kepada wartawan lewat telepon, Minggu (16/4) mengatakan MA dalam putusan Nomor 2P/HUM/2023 tentang permohonan hak uji materi mengadili mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon.

MA dalam putusannya, kata Mahmuddin menyatakan tidak berlaku umum Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (2) Perwal Sibolga No.2 Tahun 2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca bangunan Pasar Sibolga Nauli.

“Dalam putusan MA juga memerintahkan Wali Kota Sibolga untuk mencabut Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (2) Perwal Sibolga No.2 Tahun 2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca bangunan Pasar Sibolga Nauli,” katanya seraya menambahkan bahwa putusan tersebut telah diucapkan secara terbuka untuk umum dalam rapat permusyawaratan majelis hakim, Selasa (14/3/2023).

Diberitakan sebelumnya, dalam penempatan kembali kios di Pasar Sibolga Nauli pedagang telah dirugikan karena penempatan kembali kios tersebut mengacu kepada Perwal Nomor 2 /2022 sehingga surat perjanjian sewa menyewa kios yang dimiliki pedagang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pedagang pasar selanjutnya melalui kuasa hukum Mahmuddin Harahap SH & Rekan mengajukan judical review ke MA yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Sibolga.

Dalam judical review yang diajukan kata Mahmuddin, perjanjian sewa menyewa yang semula dimiliki pedagang diakui oleh Pemko Sibolga hanya setelah pedagang melalui tahap prosedur sebagai mana diatur dalam Perwal Nomor 2/2022 sekalipun pedagang memiliki surat perjanjian sewa menyewa kios Nomor 510.2/152.1/2020 tertanggal 21 Januari 2020 yang masih belum berakhir masa berlakunya sampai 2025.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Sibolga, M.Yusup Batubara yang diminta tanggapannya terkait pututusan MA RI terkait pembatalan Perwal No.2/2022 pasal 7 tentang penempatan kios Pasar Nauli Sibolga menyebutkan, “akan kita tindak lanjuti dan akan kita pelajari putusan MA RI”, ujarnya singkat dipelataran parkiran Kantor Walikota Sibolga pada Senin (17/4/2023)..

Berita Terkait

Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 
PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo
Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat
Antusiasme Tinggi, Asthara Skyfront City Percepat Pembangunan Cluster Allurea at The Floritz
Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja
Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
PANTBA Rayakan Ultah Ke-307 Negeri Tuhaha Beinusa Amalatu
Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti Bekerja Sama dengan Persit Cilodong dalam Event Study Tiru Bank Sampah Budi Luhur
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Wali Kota Depok Dorong KPAD Berperan Aktif Hadapi Tantangan anak

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Indahkan Aturan Kepsek dan Guru SMP Negeri 1 Katapang Menjual Seragam Sekolah Dengan Modus Koperasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Marak Bangunan Tak Berizin Wakil Ketua DPRD Punya Cara Jitu Hadapi Pengembang Nakal, Berikut Ulasannya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Walikota Depok Kukuhkan Pokja Paud, Berikut Harapannya.

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:25 WIB

Reses Terakhir Turiman Beberkan Syarat Dapatkan RTLH dan Rumah Ibadah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Ardo Hadiri Acara Sasaka Cibanten, Bukti komitmen Menjaga dan Melestarikan Budaya di Banten.

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Berita Terbaru

Berita Daerah

Wali Kota Depok Dorong KPAD Berperan Aktif Hadapi Tantangan anak

Kamis, 9 Okt 2025 - 21:11 WIB