Polsek Tambun dan TNI amankan Unras Sekelompok Masyarakat Jatimulya Tentang Ganti Rugi Lahan LRT — poskota.net
instagram youtube
logo

Polsek Tambun dan TNI amankan Unras Sekelompok Masyarakat Jatimulya Tentang Ganti Rugi Lahan LRT

Rabu, 11 Maret 2020 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Patupa Pakpahan

BEKASI,poskota.net- Kapolsek Tambun Kompol. H.Siswo,SH beserta personil Koramil 01 Tambun adakan pengamanan kegiatan Unjuk Rasa
Di Lokasi Depo LRT Jatimulya pada Selasa, 10/09/2020.

Sekelompok masyarakat warga Kp Jati RT. 01/RW.07 Kelurahan Jatimulya mengandakan unjuk rasa menuntut keadilan serta berharap menunda eksekusi lahan mereka untuk menjadi lahan pembangunan LRT di Jatimulya yang rencanannya dilaksanakan Kamis,12/09/2020 oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga berorasi di depan luar gerbang depo LRT dengan membawa spanduk dan pengamanan dari Kepolisian Polsek Tambun dan TNI Koramil Tambun dengan kapolsek Kompol H. Siswo, SH dan Wadanramil Lettu Indriyanto.

Dalam ornamen dan spanduk warga memberikan tuntutan yang menolak proyek pemerintah karena belum dapat ganti rugi, menolak ganti rugi dengan harga murah serta transparansi luas lahan serta penyelesaian penggantian konsinasi sesuai harga tanah.

Pukul 14.30 WIB, warga selesai berorasi dan kembali ke titik kumpul.

Firmauli Silalahi SH, MH Kuasa Hukum Agus Suripto dkk, menyatakan ,kami sudah sampai Presiden, Menko Kemaritiman, DPRD dengan fraksi-fraksi, untuk eksekusi hari Kamis tolong di tunda karena sedang proses/berjalan di pengadilan, kami bukan mau menentang pemerintah namun kami hanya mempertahankan hak kami, sesuai dengan harga yg telah di berikan pada warga sebelumnya yang telah menerima penggantian, disini ada konsinyasi yang diberikan bahwa lahan dan bangunan sangat kurang dan harganya jg tidak sesuai dengan harga yg diberikan pada yang lain yang sudah menerima.

Warga Kelompok Agus Sucipto Cs(konsinyasi) sebanyak 43 bidang, meminta agar besaran uang ganti kerugian pengadaan lahan LRT disamakan dengan warga yang sudah menerima penggantian sebelumnya.

Pada pukul 15.30 WIB, warga akan kembali berkumpul di Rumah Agus Sutipto untuk mengikuti rencana pertemuan antara warga dengan pihak Muspika dan Muspida. Situasi unjuk rasa berjalan kondusif karena pengamanan dan mediasi interaktif aparat kepolisian dan anggota TNI dilokasi. Sudah selayaknya pemerintah memperhatikan tuntutan masyarakat sesuai.data dan fakta dilapangan.

Berikut tuntutan Agus Suripto CS yang di berikan sebagai release :
1. Bahwa Warga Masyarakat Klien kami sdr Agus Suripto dkk sebanyak 15 Orang (Lima belas) orang yang merupakan bagian dar 36 (tiga puluh lima) orang yang kami dampingi
yang sedang mempertahankan haknya, telah mendapatkan tindakan sewenang wenang dan Direktorat Jenderal Perkerata Apian Kementerian Perhubungan dimana pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 mendatang akan melakukan Eksekusi terhadap Tanah dan Bangunan Rumah yang dimiiki Klien kami di Kampung Jati Mulya Bekasi.

2. Bahwa pihak Direktorat Jenderal Perkereta Apian, telah menitipkan Uang Konsinyasi di Pengadian Negeri Cikarang, dimana Konsinyasi tersebut tidak sesuai dan dengan alasan luasan tanah dan bangunan rumah Klien kami, sehingga pihak Ditjend Perkeretapian akan merampas sebagian tanah dan bangunan klien kami tanpa dihargai, apabila eksekusi jadí dilaksanakan.

3. Bahwa Konsinyasi yang dititipkan oleh Ditjend Perkereta Apian di Pengadilan Negeri Cikarang tidak Ada biaya Solatium, Premium , Sarana dan Masa tunggu, sebagaimana diatur dan dirumuskan dalam Undang undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah. Sehingga sebagian warga manyarakat klien kami yang diatur dan dirumuskan dalam Uu no. 12 tahun 2012 telah dengan sengaja dirampas oleh pihak Ditjend Perkereta Apian dan menurut pengetahuan Kami, perbuatan tersebut tindak pidana dan untuk itu kami akan melakukan Laporan Polisi ke Mabes Polri.

4. Bahwa terhadap objek tanah dan bangunan milik Klien kami Agus Suripoto dkk sedang berjalan proses Pemeriksaan Perkara Gugatan Perdata di Pengadian Negeri Cikarang, dimana Kami sebagai Penggugat dan Pihak Ditjend Perkereta Apian sebagai salah satu Tergugat dan Perkara nomor 229/Pdt.g/2019/Pn Cikarang sehingga pelaksanaan Eksekusi ini sangat membingungkan kami.

5. Bahwa terhadap Penetapan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 32 S/d
46/Pdt.Bth/2020PN. Ckr . Kami sedang melakukan Perlawanan Eksekusi di Pengadian Negeri Cikarang dengan nomor perkara no. 32 s/d 46/Pdt.G/ 2020PN CIkarang, dibagi 5 (lima ) perkara dalam setiap Majelis Hakim, sehingga ditangani oleh 3 (tiga ) Majelis Hakim dan Perkaranya sedang berjalan dan berproses di Pengadilan Negeri Cikarang.

6. Bahwa terhadap perbuatan sewenang wenang ini, kami telah membuat surat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Mohon Perlindungan, dimana warga masyarakat klien
kami sangat bingung dan menderita akan kemana berlindung dan berteduh Jika rumah mereka telah di Eksekusi.

7. Bahwa terhadap Klien kami adalah warga yang taat hukum dan mendukung pembangunan, maka berikanlah hak mereka sebagaimana yang diatur dalam UU no. 2
tahun 2012 tentang Pengadaan tanah, maka warga masyarakat klien kami akan suka rela meninggalkan tanah dan rumah mereka dan mencari rumah ditempat yang lain untuk tempat
bernaung dan berteduh.

8. Tolong hindarkan perbuatan semena mena melampaui batas kewewenangan merampas
sebagian milik masyarakat yang tidak mampu dan tidak berdaya serta barada dalam Kemiskinan.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Wali Kota Depok Dorong KPAD Berperan Aktif Hadapi Tantangan anak

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Indahkan Aturan Kepsek dan Guru SMP Negeri 1 Katapang Menjual Seragam Sekolah Dengan Modus Koperasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Marak Bangunan Tak Berizin Wakil Ketua DPRD Punya Cara Jitu Hadapi Pengembang Nakal, Berikut Ulasannya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Walikota Depok Kukuhkan Pokja Paud, Berikut Harapannya.

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:25 WIB

Reses Terakhir Turiman Beberkan Syarat Dapatkan RTLH dan Rumah Ibadah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Ardo Hadiri Acara Sasaka Cibanten, Bukti komitmen Menjaga dan Melestarikan Budaya di Banten.

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Berita Terbaru

Berita Daerah

Wali Kota Depok Dorong KPAD Berperan Aktif Hadapi Tantangan anak

Kamis, 9 Okt 2025 - 21:11 WIB