Terjadi Mangkraknya Gedung SMPN 34, Fungsi Pengawasan Dewan Dinilai Mandul — poskota.net

Terjadi Mangkraknya Gedung SMPN 34, Fungsi Pengawasan Dewan Dinilai Mandul

Kamis, 13 Februari 2025 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang, Poskota.net – Dinas Perumahan Dan Pemukiman (PERKIM) Kota Tangerang telah Menunjuk PT Somba Hasbo untuk melaksanakan pembangunan gedung sekolah SMPN 34 Kecamatan Pinang,Kota Tangerang dengan pagu anggaran sekitar 20 Milyar melalui APBD Tahun 2023 dan 2024 yang disetujui oleh DPRD Kota Tangerang.

Namun,pembangunan gedung SMPN 34 Kecamatan Pinang,Kota Tangerang tidak selesai dikerjakan alias mangkrak. Buntut dari mangkraknya pembangunan gedung tersebut, Komisi IV DPRD Kota Tangerang melakukan sidak ke lokasi sekolah yang di duga telah ditinggal kabur oleh kontraktor PT Somba Hasbo.

Mangkraknya pembangunan sekolah SMPN 34 ditanggapi serius oleh ketua Formasi (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Ajis Pramuji, ia menilai DPRD Kota Tangerang lemah dalam melakukan pengawasan dan penindakan adanya dugaan gratifikasi atau main mata kepala Dinas Perkim dan Kontraktor yang melaksanakan pembangunan sekolah tersebut yang mangkrak karena anggarannya habis terpapas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya Komisi IV DPRD Kota Tangerang jangan hanya melakukan sidak yang terkesan pencitraan,padahal tugas dan fungsi DPRD Kota Tangerang itu melakukan pengawasan dan budgeting, artinya anggota DPRD Kota Tangerang sangat lemah dan lambat dalam melakukan pengawasan. jika sudah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, harusnya libatkan aparat penegak hukum dan melakukan laporan secara resmi.”Terang Ajis Pramuji.

Ajis Pramuji juga menjelaskan DPRD Kota Tangerang dapat menuntut kontraktor melalui gugatan perdata atas dasar wanprestasi di pengadilan negeri Kota Tangerang, jika perjanjian didasari dengan itikad buruk maka wanprestasi dapat masuk ke ranah hukum pidana penipuan.

Dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan bahwa tujuan penyelenggara jasa konstruksi adalah untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh,handal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas.

“Harusnya hal ini wajib dituntaskan ke ranah hukum karena sudah cacat dalam pelaksanaanya,bukan lagi untuk di anggarkan kembali tapi tuntaskan persoalannya barulah dewan bisa dibilang melakukan tugas dan fungsinya, jangan hanya diberikan sanksi administratif melainkan harus mengungkap dan mengusut tuntas.”Tegas Ajis Pramuji.

[Erwin]

Berita Terkait

Penjual obat keras tipe Eximer dan G Bebas Tanpa Tindakan dari Aparat
Semarak Imlek di Tarakanita Citra Raya : Tradisi yang Tetap Hidup di Era Modern
Pendekar Raksa Polresta Tangerang Gelar Patroli Antisipasi Street Crime
Pembangunan Infrastruktur Dominasi Usulan Musrenbang Kecamatan Legok Menuju Pemerataan
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
Kementerian Industri RI Sasar Generasi Muda, Aditya Muhamad Bintang : Gen Z Menjadi Penggerak Industri Indonesia Emas
Warisan Tanah Di Rampas Mafia Tanah, Ahli Waris Menahan Air Mata
Dirgahayu Korps Pegawai Republik Indonesia ke – 53
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:24 WIB

Penjual obat keras tipe Eximer dan G Bebas Tanpa Tindakan dari Aparat

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:49 WIB

Semarak Imlek di Tarakanita Citra Raya : Tradisi yang Tetap Hidup di Era Modern

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:02 WIB

Pendekar Raksa Polresta Tangerang Gelar Patroli Antisipasi Street Crime

Senin, 3 Februari 2025 - 23:47 WIB

Pembangunan Infrastruktur Dominasi Usulan Musrenbang Kecamatan Legok Menuju Pemerataan

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:07 WIB

Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran

Jumat, 6 Desember 2024 - 19:59 WIB

Kementerian Industri RI Sasar Generasi Muda, Aditya Muhamad Bintang : Gen Z Menjadi Penggerak Industri Indonesia Emas

Minggu, 1 Desember 2024 - 08:14 WIB

Warisan Tanah Di Rampas Mafia Tanah, Ahli Waris Menahan Air Mata

Jumat, 29 November 2024 - 15:51 WIB

Dirgahayu Korps Pegawai Republik Indonesia ke – 53

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Kembangkan Bakat Minat Siswa,FLS2N Jenjang SD Kembali di Gelar

Kamis, 13 Feb 2025 - 13:08 WIB

Pemerintahan Kota Tangerang

Kongkalikong dengan satpol PP pembangunan Indomaret tidak disentuh 

Kamis, 13 Feb 2025 - 11:43 WIB