Terjadi Mangkraknya Gedung SMPN 34, Fungsi Pengawasan Dewan Dinilai Mandul — poskota.net
instagram youtube
logo

Terjadi Mangkraknya Gedung SMPN 34, Fungsi Pengawasan Dewan Dinilai Mandul

Kamis, 13 Februari 2025 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang, Poskota.net – Dinas Perumahan Dan Pemukiman (PERKIM) Kota Tangerang telah Menunjuk PT Somba Hasbo untuk melaksanakan pembangunan gedung sekolah SMPN 34 Kecamatan Pinang,Kota Tangerang dengan pagu anggaran sekitar 20 Milyar melalui APBD Tahun 2023 dan 2024 yang disetujui oleh DPRD Kota Tangerang.

Namun,pembangunan gedung SMPN 34 Kecamatan Pinang,Kota Tangerang tidak selesai dikerjakan alias mangkrak. Buntut dari mangkraknya pembangunan gedung tersebut, Komisi IV DPRD Kota Tangerang melakukan sidak ke lokasi sekolah yang di duga telah ditinggal kabur oleh kontraktor PT Somba Hasbo.

Mangkraknya pembangunan sekolah SMPN 34 ditanggapi serius oleh ketua Formasi (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Ajis Pramuji, ia menilai DPRD Kota Tangerang lemah dalam melakukan pengawasan dan penindakan adanya dugaan gratifikasi atau main mata kepala Dinas Perkim dan Kontraktor yang melaksanakan pembangunan sekolah tersebut yang mangkrak karena anggarannya habis terpapas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya Komisi IV DPRD Kota Tangerang jangan hanya melakukan sidak yang terkesan pencitraan,padahal tugas dan fungsi DPRD Kota Tangerang itu melakukan pengawasan dan budgeting, artinya anggota DPRD Kota Tangerang sangat lemah dan lambat dalam melakukan pengawasan. jika sudah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, harusnya libatkan aparat penegak hukum dan melakukan laporan secara resmi.”Terang Ajis Pramuji.

Ajis Pramuji juga menjelaskan DPRD Kota Tangerang dapat menuntut kontraktor melalui gugatan perdata atas dasar wanprestasi di pengadilan negeri Kota Tangerang, jika perjanjian didasari dengan itikad buruk maka wanprestasi dapat masuk ke ranah hukum pidana penipuan.

Dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan bahwa tujuan penyelenggara jasa konstruksi adalah untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh,handal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas.

“Harusnya hal ini wajib dituntaskan ke ranah hukum karena sudah cacat dalam pelaksanaanya,bukan lagi untuk di anggarkan kembali tapi tuntaskan persoalannya barulah dewan bisa dibilang melakukan tugas dan fungsinya, jangan hanya diberikan sanksi administratif melainkan harus mengungkap dan mengusut tuntas.”Tegas Ajis Pramuji.

[Erwin]

Berita Terkait

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
Sambangi Markas LMP Stafsus Presiden Singgung Keabsahan Kampus UIII Depok
Noel Pelaku Teror Terhadap Jurnalis Tempo Biadab
Kisah Alif, Pelajar Yatim Piatu Jember Lari 5 KM Setiap Pagi Demi Tetap Sekolah dan Wujudkan Cita-cita Jadi TNI
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang: Keterlibatan Mendes PDT Yandri Susanto dalam Pilkada Serang Terbukti
Arus Mudik Lebaran 2025 Kemenhub Siapkan Ratusan Bus Bagi Masyarakat
DR.H.ACHMAD ANTON SARAGIH dan BENNY GUSMAN SINAGA ST Resmi dilantik menjadi Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Simalungun
Kisah Sukses Penjaga GOR Kuliahkan Anak Sampai Sarjana Hukum
Berita ini 78 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 17:18 WIB

Sinergi TNI dan Pemkab, Dandim 0207/Simalungun Hadiri Konsultasi Publik RPJMD dan Musrenbang RKPD

Selasa, 22 April 2025 - 14:08 WIB

Dukung Pembangunan Desa, Babinsa Kodim 0207/Simalungun Melaksanakan kegiatan Trial Rabat Beton

Selasa, 22 April 2025 - 13:51 WIB

Kodim 0207/Simalungun Kembali Laksanakan Program Makan Sehat Bergizi di SDN 096131 Sipangan Bolon Dukung Indonesia Emas 2045

Selasa, 22 April 2025 - 13:44 WIB

Petani Tersenyum, Harga Gabah Stabil Berkat Sinergi Babinsa dan Bulog Pematangsiantar

Selasa, 22 April 2025 - 13:37 WIB

Antisipasi Kejahatan Malam, Personil Kodim 0207/SML Laksanakan Giat Patroli Rutin

Senin, 21 April 2025 - 14:07 WIB

Sinergi TNI-Rakyat, Babinsa Perbaiki Jalan Irigasi Menuju Persawahan

Senin, 21 April 2025 - 13:51 WIB

Kodim 0207/Simalungun Rutin Bersihkan Danau Toba dari Serbuan Eceng Gondok

Senin, 21 April 2025 - 13:35 WIB

Bangun Karakter Pelajar, Babinsa Raya, Bawa Materi Kebangsaan dan Anti-Narkoba di SMK N 1 Raya

Berita Terbaru