Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Cipadu — poskota.net
instagram youtube
logo✖

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Cipadu

Sabtu, 19 April 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang ,Poskota,Net– Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Seorang pria berinisial IA alias Boim (30) berhasil diamankan saat diduga tengah membawa narkotika jenis sabu di wilayah Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Sabtu (19/04/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di pinggir jalan Kp. Poncol No. 1, berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan observasi oleh anggota Unit 2 Sub 1 Sat Resnarkoba, kami menemukan seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus permen,” ujar Iptu Eko Cahyono, S.H., selaku pimpinan operasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi lima bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total berat brutto 2,36 gram. Tersangka juga membawa satu unit handphone merek Samsung yang turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H. , menyampaikan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Kami akan melakukan asesmen terpadu di BNNK dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ungkap Rihold.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(A Ilham)

Red KJK

Berita Terkait

Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Tangerang Jemput Bola Legalitas Pelaku UMKM Di Kecamatan Pasar Kemis
CV.HANYTECH JAYA MAKMUR Diduga kuat Kurangi Volume saat mengerjakan proyek halaman puskesmas binong
Warga dan Kades Gunung Sari Gotong Royong Perbaiki Jalan Usaha Tani di Kampung Kisepat
May Day 2025, Ribuan Buruh Kota Tangerang Menuju monas, Kawal UU Ketenagakerjaan
Mahasiswa dan Pelajar Tangerang Raya Sambut Mayday dengan Gembira
Korlap PSHT Kota Tangerang Gelar Acara Halal Bihalal di Agus Tattoo Cafe
Pemilihan Ketua Karang Taruna Kelurahan Sukabakti, Diduga Tidak Sah Belum Juga Pemilihan Sudah Ingin Di Lantik: Aneh
Ketua DPW Prov. Banten LSM HARIMAU Beserta Jajaran Hadiri Undangan Pernikahan Adik Kandung Dewan Pertimbangan Organisasi DPP LSM HARIMAU
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:41 WIB

Jelang Panen, Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan Koordinasi dengan Poktan Horas Nauli

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:16 WIB

Babinsa Koramil 10/Tanah Jawa Dampingi Petani Basmi Gulma di Lahan Padi Nagori Muara Mulia

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:12 WIB

Babinsa Koramil 07/Bosar Maligas Hadiri Mujahadah & Sholawat di Ponpes Sabilussalam, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:55 WIB

Babinsa Koramil 14/Raya Tinjau Harga Pupuk Subsidi di Nagori Raya Huluan

Senin, 12 Mei 2025 - 14:42 WIB

Peduli Petani, Babinsa Koramil 08/Bangun Turut Sukseskan Panen Sayuran di Karang Rejo

Senin, 12 Mei 2025 - 14:36 WIB

Babinsa Koramil 11/Girsang Simpangan Bolon Aktif Bantu Dinas Kebersihan Angkut Sampah di Kawasan Wisata Parapat

Senin, 12 Mei 2025 - 14:30 WIB

Babinsa Tinjau Harga Sembako di Pasar Dwikora, Warga Apresiasi Langkah TNI

Senin, 12 Mei 2025 - 14:25 WIB

Peduli Keselamatan, Babinsa Himbau Wisatawan di Danau Toba Waspadai Cuaca Buruk

Berita Terbaru