Miris Seorang Oknum Awak Media Membek Up Adanya Penjual Obat-obatan Tipe "G" — poskota.net
instagram youtube
logo

Miris Seorang Oknum Awak Media Membek Up Adanya Penjual Obat-obatan Tipe “G”

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Poskota,Net-Kembali lagi maraknya Penjual Atau Pengedar obat Tramadol Berkedok Toko Kosmetik di jalan raya puspitek kecamatan Serpong, kota Tangerang Selatan Minggu, (18/05/2025)

Peredaran obat-obatan daftar “G” merk Exymer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik, Praktek jual beli obat jenis golongan “G” tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, dan toko Obat, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

Excimer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan “G” yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang penjaga Toko Kosmetik yang tidak mau disebutkan namanya tokonya berada di Jalupang serpong utara Tangerang Selatan mengiyakan bahwa obat Tramadol HCL dan Excimer yang di jual tanpa resep dokter, (18/01)

Ia juga menjelaskan, makanya kita buka di Tangerang Selatan karena udah adanya yang mengkoordinir/koroodinasi untuk di wilayah Tangsel Bernama bili dan toto (korlapnya),”

Kepada Aparat kepolisian khususnya yang berada wilayah hukum Polres metro Tangerang Selatan agar menindak tegas dan segra menindaklanjuti soal peredaran obat-obatan ini, agar tidak merusak generasi muda.

Mau jadi apa generasi muda kita ini, kalau sudah terkontaminasi obat-obatan dan bahkan penjualan obat tramadol hcl dan excimer yang berkedok toko kosmetik makin marak, parahnya lagi, di wilayah Tangerang Selatan penjualannya tanpa resep dokter.

Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentamg Kesehatan Pasal 197, Disebutkan :

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). *I M )Team,)

Berita Terkait

Sampah Berserakan Di Jalan Pasirandu: Pengendara Motor Hampir Terjatuh Dan Kurangnya Penerangan Jalan
Zhafran Alvaro dua kali berturut-turut menjadi pemain terbaik Liga AAFI
Di Duga Pemkab Tangerang Main Mata Dengan Pemilik Pabrik, Aktivis Siap Turun Ke Jalan
Dinas Kesehatan Kota Tangerang Atur Jam Pelayanan dan Pendaftaran Puskesmas Lewat Surat Edaran Nomor 2040 Tahun 2025
Kanitbinmas Polsek Jatiuwung Dampingi Media AlapAlapNews dan Tv Gapta Bagikan Nasi Kotak
Pasca Pelantikan, Dirut PD Pasar Anyar H. Dedi Ochen S.E. Langsung Lakukan Kontroling Kebocoran Pasar
Kadis Bina Marga & SDA Kabupaten Tangerang Diduga RASIS 
Pemerintah sebagai Subjek Hukum Publik dalam Pengelolaan Pajak Daerah
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:58 WIB

Di duga oknum Polisi dapat Upeti, Pemilik Gudang Oli Palsu bebas beroperasi di Pergudangan Dadapn

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:48 WIB

Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba

Jumat, 22 November 2024 - 14:36 WIB

Polresta Tangerang Dukung Ketahanan Pangan Nasional : Lahan Kosong di Satpas Digunakan Budidaya Ikan Nila dan Lele

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:01 WIB

Sakit Hati Sering Diadukan ke Atasan, Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja

Kamis, 12 September 2024 - 13:54 WIB

Supervisi Operasi Mantap Praja oleh AKBP Kamdiah di Polresta Tangerang

Jumat, 29 Desember 2023 - 11:44 WIB

Sutimah pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Mendapatkan Bantuan Hukum dari Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak

Jumat, 29 Desember 2023 - 07:33 WIB

Aipda Eka Yoda S siap sedia mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara

Senin, 10 April 2023 - 18:39 WIB

Gerak Cepat Atasin Kecelakaan Truk Tangki di Balaraja, Kasat Lantas Polresta Tangerang Fikri Ardiansyah di Puji Warga

Berita Terbaru