Komitmen Berantas Narkoba, Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu 2,24 Gram — poskota.net
instagram youtube
logo

Komitmen Berantas Narkoba, Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu 2,24 Gram

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIMALUNGUN PosKota Net

Menunjukkankomitmen kuat dalam pemberantasan peredaran narkotika, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menggagalkan aksi peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pengedar berinisial DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA ditangkap saat menunggu pembeli di pinggir jalan, Rabu (1/10/2025) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 17.10 WIB menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Simalungun dalam memerangi kejahatan narkotika.

 

“Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pengedar dan bandar narkoba untuk merusak generasi muda kita,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.

 

Kasat Narkoba menjelaskan, operasi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Sat Narkoba pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

 

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Kecepatan dan ketepatan dalam bertindak adalah kunci keberhasilan operasi ini,” ujar Kasat Narkoba.

 

Sekitar pukul 20.30 WIB, tim Sat Narkoba yang telah berada di lokasi melakukan penindakan terhadap seorang pria yang berada di depan Hotel Raja, Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei. Tersangka yang mengaku bernama DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA, laki-laki berusia 34 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jalan Saribu Dolok Simpang 2, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

“Saat ditangkap, tersangka sedang berada di pinggir jalan sembari menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu. Dia tidak sempat melarikan diri karena petugas langsung mengamankannya,” ungkap AKP Henry.

 

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti dari dalam saku celana tersangka berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,24 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi narkoba.

 

“Tersangka langsung mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Ini memudahkan proses penyidikan kami,” ucap Kasat Narkoba.

 

Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama RIZAL, warga Kota Pematang Siantar. Mendengar pengakuan tersebut, tim Sat Narkoba segera melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah RIZAL. Namun, saat petugas tiba di lokasi, orang yang dicari tidak berada di rumah.

 

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok narkoba tersebut. Operasi ini tidak akan berhenti hanya dengan penangkapan satu pelaku. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat bandar,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.

 

Kasat Narkoba menegaskan, Polres Simalungun memiliki komitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika. Hal ini sejalan dengan arahan Kapolri yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai prioritas utama.

 

“Narkoba adalah musuh bersama kita. Dampaknya sangat mengerikan, merusak fisik, mental, masa depan, bahkan dapat menghancurkan keluarga. Oleh karena itu, kami bertekad untuk terus berjuang memberantas kejahatan ini tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

 

Tersangka DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara, berkas akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

(Jep)

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pelaku Pengoplos LPG Subsidi ke Non-Subsidi
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Polsek Ciledug Respon Cepat Amankan Pelajar Konvoi Membawa Sajam Yang Viral di Medsos
Jum’at Curhat di Karawaci, Kapolres Metro Tangerang Kota Serap Aspirasi Warga
Isu Judi Tembak Ikan Viral di Medsos, Polsek Saribudolok Bantah Tegas: “Kami Cek, Tidak Ada!”
Dialog Hangat di Masjid Al Muhajirin, Polisi Terima Keluhan Warga Soal Keamanan Lingkungan
Dialog Hangat di Cipondoh, Warga Sampaikan Aspirasi Langsung ke Kapolres
Kapolres Simalungun Dampingi Kapolda Sumut Tinjau Destinasi Wisata Danau Toba: Wujud Dukungan Polri untuk Super Prioritas Pariwisata Internasional
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:30 WIB

Ngobrol Santai & Ngeliwet, KJK Bersama Forkopimcam Mauk Pererat Sinergi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:24 WIB

Hubungan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang Pulih Usai Tabayun di Tigaraksa

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Tabayun di Sekretariat Daerah Akhiri Perselisihan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Lurah Meminta Maaf Soal Pemecatan Rt di Cipadu Dalam Rapat DPRD Kota Tangerang

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Sabtu, 27 September 2025 - 18:44 WIB

Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Berita Terbaru