Aksi Begal Buah Dada Tertangkap — poskota.net
instagram youtube
logo

Aksi Begal Buah Dada Tertangkap

Senin, 20 Januari 2020 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Julham Harahap.

JAKARTA,pposkota.net- Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap DH (21) pelaku begal buah Dada seorang wanita di Kawasan Bekasi yang sempat viral di Media Sosial (Medsos), Rabu 15 Januari 2020, bahwa DH tinggal di Daerah Kali Abang, Kawasan Pondok Ungu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pelaku DH tidak memiliki pekerjaan tetap atau pengangguran, tercatat sejak Bulan November 2019 tersangka telah lima kali melakukan aksi serupa meremas buah dada wanita.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku telah melakukan perbuatan meremas buah dada wanita sudah lima kali, awalnya dilakukan di Kawasan Bekasi,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus menjelaskan, bahwa pelaku telah mengincar korban yang sedang menggendong anak dan membawa belanjaan, maka pelaku dengan mudah melakukan aksinya.

“Tapi sampai saat ini, Kami masih mendalami dan Kami tidak percaya begitu saja apa yang dikatakan pelaku, karena pelaku terinspirasi melakukan aksi bejatnya terpengaruh nonton film Blue/BF, sehingga diperkuat dengan ditemukannya banyak film video Blue di Ponsel milik pelaku,” tegasnya.

Panit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Dwi Yanuar menambahkan, bahwa tersangka ditangkap di rumahnya Kawasan Kali Abang Bekasi dan TKP tempat pelaku melakukan aksinya juga berada tidak jauh dari rumahnya.

“Karena tempat tinggal pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian, sebab ada lima TKP yang di lakukan pelaku yaitu di Daerah Perumahan Pejuang, Daerah Gatet, lalu di Jalan Flamboyan dan di Kawasan Taman Harapan Baru, serta Bekasi,” paparnya.

AKP Dwi Yanuar menjelaskan, bahwa dari tangan tersangka, petugas telah menyita sejumlah barang bukti, seperti Sweater, Celana Jeans, Sepeda Motor dan Handphone yang didalamnya terdapat banyak koleksi film video Blue /BF.

“Akibat perbuatannya, maka pelaku dijerat dengan Pasal 289 dan atau Pasal 281 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Wali Kota Depok Dorong KPAD Berperan Aktif Hadapi Tantangan anak

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Indahkan Aturan Kepsek dan Guru SMP Negeri 1 Katapang Menjual Seragam Sekolah Dengan Modus Koperasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Marak Bangunan Tak Berizin Wakil Ketua DPRD Punya Cara Jitu Hadapi Pengembang Nakal, Berikut Ulasannya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Walikota Depok Kukuhkan Pokja Paud, Berikut Harapannya.

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:25 WIB

Reses Terakhir Turiman Beberkan Syarat Dapatkan RTLH dan Rumah Ibadah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Ardo Hadiri Acara Sasaka Cibanten, Bukti komitmen Menjaga dan Melestarikan Budaya di Banten.

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Berita Terbaru

Berita Daerah

Wali Kota Depok Dorong KPAD Berperan Aktif Hadapi Tantangan anak

Kamis, 9 Okt 2025 - 21:11 WIB