Antisifasi Lakukan Pelanggaran Saat PSBB Pasangan Pengantin Baru Bawa Surat Nikah — poskota.net
instagram youtube
logo

Antisifasi Lakukan Pelanggaran Saat PSBB Pasangan Pengantin Baru Bawa Surat Nikah

Selasa, 21 April 2020 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Patupa Pakpahan.

CIKARANG,poskota.net- Perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, di hari ke enam yang di lakukan pemerintah kabupaten Bekasi, sejumlah pengendara sudah mulai mematuhi dengan menggunakan masker dan berkendara sepeda motor seorang diri, meski tampak masih ada yang melanggar petugas hanya memberikan himbauan untuk menggunakan masker guna menghindari penyebaran wabah covid 19.

Penerapan Perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, juga di lakukan petugas dari Polsek Cibarusah di bantu petugas TNI, Satpol PP dan Dinas perhubungan yang melakukan cek poin di perbatasan antara kabupaten Bekasi dengan kabupaten Bogor di Cibarusah Kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada yang menarik saat petugas melakukan Razia PSBB pada Selasa,21/04/2020 mendapati pengendara sepeda motor yang berboncengan, dengan meminta untuk berhenti petugas langsung memberikan himbauan, saat akan di berhentikan, pengendara yang merupakan lelaki dan perempuan tersebut, spontan langsung mengeluarkan buku surat nikah dan mengaku akan pulang ke tempat tinggalnya di Cibarusah usai bermain di wilayah Jonggol kabupaten Bogor.

“Saya tahu apa yang saya lakukan salah dengan berboncengan berkendara motor di saat pemberlakuan PSBB, di wilayah kabupaten Bekasi maupun kabupaten Bogor, makanya saya membawa surat nikah, karena untuk dapat di ketahui petugas yang berjaga di cek poin perbatasan dua wilayah tersebut” tutur Samba pengendara motor yang membawa surat nikah.

“Niat saya dan istri bermain ke rumah orang tua di Bogor, karena memang mertua berada di wilayah Jonggol kabupaten Bogor, karena jarak yang di tempuh cukup jauh, makanya berboncengan sepeda motor dengan istrinya” lanjut Sambah.

Usai di berikan himbauan oleh petugas yang di pimpin langsung Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman SH kedua pasangan pengantin baru tersebut langsung di perbolehkan untuk melanjutkan perjalannya.

Perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB,
Di hari ke enam di wilayah hukum Polsek Cibarusah ada dua titik pos pantau yang di buat di dua perbatasan antara kabupaten Bekasi dengan kabupaten Bogor dan kabupaten Karawang.

“Pada awal penerapan Perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, memang banyak pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran, namun alhamdulillah di hari ke enam ini ,masyarakat sudah banyak yang mengerti dan memahami pentingnya menggunakan masker guna memutus mata rantai wabah covid 19 di kabupaten Bekasi” terang AKP Sukarman.

“Dari hari pertama sampai hari ke enam Perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, petugas yang berjaga di pos pantau atau cek poin hanya melakukan himbauan, meski masih ada satu dua pengendara yang melanggar namun apa yang di lakukan petugas cukup efektif dan di ikuti para pengguna jalan” lanjut Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman.

Di harapkan kedepannya Perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, yang rencana di lakukan selama 14 hari kedepan, dapat di ikuti dan di taati para pengguna jalan maupun masyarakat di wilayah hukum polsek Cibarusah.

“Kami menghimbau agar dengan di terapkan Perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, para pengendara dapat mentaati, kami petugas juga meminta warga untuk tetap di rumah dan jangan keluar rumah apabila tidak ada keperluan penting, karena ini sangat baik untuk membantu petugas dalam memutus mata rantai wabah covid 19” pungkas Sukarman.

Berita Terkait

Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 
Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar
Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:30 WIB

Ngobrol Santai & Ngeliwet, KJK Bersama Forkopimcam Mauk Pererat Sinergi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:24 WIB

Hubungan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang Pulih Usai Tabayun di Tigaraksa

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Tabayun di Sekretariat Daerah Akhiri Perselisihan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Lurah Meminta Maaf Soal Pemecatan Rt di Cipadu Dalam Rapat DPRD Kota Tangerang

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Sabtu, 27 September 2025 - 18:44 WIB

Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Berita Terbaru