LAPORAN HOLMES PANE
INHU// Poskota.net – Penyerahan sertifikat kepada belasan mahasiswa STIH, ini merupakan tindak lanjut dari hasil kegiatan Pelatihan ujian Paralegal LBHI Batas Indragiri, berdasarkan persyaratan mengikuti ujian Paralegal.
Direktur LBHI Rachman Ardian Maulana, SH, MH didampingi Sekretaris, Akmal, SH serta para advokat dan Paralegal yang tergabung dalam organisasi bantuan hukum
langsung memberikan belasan sertifikat kepada mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum.
Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana, SH, MH, secara umum pengertian Paralegal adalah seseorang yang bukan Advokat, tetapi mengetahui masalah hukum dan advokasi hukum.
Mendefinisikan kemampuan dan pemahaman dasar tentang hukum dan HAM, memiliki keterampilan yg memadai, serta mempunyai kemampuan dan kemauan untuk mendayagunakan pengetahuannya itu untuk memfasilitasi perwujudan hak hak asasi masyarakat miskin.
Bantuan Hukum mengakui peran paralegal, dosen dan mahasiswa sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum, yang direkrut dan dididik oleh organisasi bantuan hukum. Dan pasca UU Bantuan Hukum LBHI, telah merekrut paralegal dan melakukan pendidikan paralegal dengan beragam bentuk dan tingkatan. LBHI sendiri telah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
kualifikasi Paralegal menurut permen harus memiliki kemampuan memahami kondisi wilayah dan kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat; kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia, dan hak-hak lain yang dilindungi oleh hukum,”terangnya.
Dalam pelatihan yg diselenggarakan Sabtu, 24/9/22. Lantai tiga Universitas STIH, Azki Aris, Jalan, Kampung Besar Kota, Rengat, Indragiri Hulu, peserta mendapatkan materi pelatihan dari tiga narasumber yakni, hakim, kepolisian, dan anggota dprd.
Berawal Hukum Pidana, dan Perdata, oleh Kepolisian Resort Indragiri Hulu,Ipda Ario Setiadi, S.H.M.H, mengenai penanganan tindak pidana oleh pihak kepolisian, hingga proses kepengadilan, sedangkan eksepsi (keberatan) dan bagaimana bentuk putusan hakim atas dan oleh penuntut umum, dipaparkan oleh Mochamad Adib Zain, S.H. M.H., Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas II,terkait Peraturan daerah kabupaten Indragiri Hulu, serta pungsi Dewan Perwakilan Rakyat, dipaparkan oleh Muhammad Syafaat, SHI.,M.E. Anggota DPRD Inhu. Syafaat membeberkan bahwa pengelolaan APBD Inhu, berikut peraturan daerah yang diterapkan belum maksimal dibanding daerah lain.
Dari beberapa instansi ahli Hukum, didatangkan LBHI Batas Indragiri, membuat acara semakin seru. Mahasiswa STIH, semakin banyak mengeluarkan pertanyakan kepada Nara sumber terkait lemahnya Peraturan dan Undang -Undang didaerah tersebut.
Peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan Hukum sampai selesai berharap dilain waktu LBHI Batas Indragiri, harus tetap maju terus, membentuk paralegal senior, melakukan kegiatan pengabdian di bumi ibu pertiwi secara hukum, tampil eksen, membela hak -hak masyarakat yang terzolimi dimata hukum.
Diketahui ternyata LBHI Batas Indragiri, telah diakui melalui pelaksanan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara LBHI Batas Indragiri dengan Pengadilan Negeri Rengat pada tahun 2001 lalu.





































































