Laporan : Patupa Pakpahan
BELASI,poskota.net- Sebuah tanah berikut bangunan seluas 105 M2 yang terletak di Taman Persada A1 No.1 Cibarusah yang sebelumnya kredit atas nama Haspuri dan pada 23 Juni 2016 mengadakan pengikatan jual beli dengan Jusmin Samosir dihadapan Notaris Rismawaty Itsnaeni SH,M.Kn dengan nomor 19.
Perlu diketahui bahwa kredit rumah jatuh tempo lunas pada 21 Desember 2016 dengan masa kredit 120 bulan ( 10 th ). Namun naas bagi Jusmin Samosir niat untuk mengambil sertifikat ternyata belum selesai padahal semua ditempuh sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai berita sebelumnya wartawan poskota.net tanggal 27 April mendatangi Kantor Cabang Utama BTN Kota Bekasi untuk bertemu kepala cabang Agung namun diarahkan ke bagian Sertifikat dan bertemu Racmat.
meminta klarifikasi resmi namun Racmat menyatakan agar menunggu berkas diklarifikasi ke pengembang dan nanti dikabari ke Debitur Jusman Samosir dan diklarifikasi ke poskota.net. Tunggu punya tunggu hal ini tidak terjadi justru poskota.net kembali mendatangi KCU BTN Kota Bekasi pada Kamis (14/05/2020)
Dan bertemu PJS dokumen pengganti Kliwon dan juga meminta klarifikasi permasalahan kembali. Ini membuktikan bahwa pejabat di KCU BTN Kota Bekasi tidak menganggap kebutuhan konsumen menjadi utama dan bahkan mengangkangi UU No.40 th 1999 tentang PERS dan undang undang lainnya.
Ini membuktikan Jajaran Pejabat KCU BTN Kota Bekasi tidak professional dan bahkan terlibat dengan tidak terbitnya sertifikat konsumen.
Secara sekilas Racmat dan Kliwon ada permasalahan internal dengan Pengembang PT. Racmat Persada. Tapi mengapa konsumen yang dirugikan ini bukan masalah hak dan kewajiban patut diduga keras ini merupakan persekongkolan jahat yang tidak menghargai hak hak konsumen yang dijamin UU.
Sampai berita ini diturunkan Pejabat KCU BTN Kota Bekasi masih belum bersedia diwawancarai karena kesibukan yang berarti persoalan ini tidak penting. Kepala Cabang Agung, Bagian Legal Fajar, Bagian Dokumen Jaka semua tidak ada waktu sangat disayangkan.
Bagaimana ini bisa terjadi dilingkungan bank pemerintah????. Jangan ketika konsumen menandatangani akad kredit seperti raja, disanjung, telat sedikit didenda,bahkan kadang disegel namun ketika lunas hak tidak terpenuhi dibuat seperti bola pimpong bahkan tidak menghargai karya jurnalis yang mengungkap kebenaran.
Sesungguhnya poskota.net sudah mendapat klarifikasi dari BPN Kab Bekasi tentang hal ini sesuai surat jawaban bernomor 280/300-32.16/IV/2020 tertanggal 23/04/2020 yang di tanda tangani Kakan ATR/BPN Kab Bekasi Tengku Fadil Fadli A.Ptnh.MM.
Jika benar tidak diproses berarti pengurus PT. Racmat Persada dan BTN KCU Bekasi Kota diduga keras melakukan tindakan ingkar janji, lalai dan dapat menjurus ke penipuan konsumen.