BTN KCU Bekasi Harus Bertanggungjawab Atas Kerugian Konsumen Yang Di Pimpong — poskota.net
instagram youtube
logo

BTN KCU Bekasi Harus Bertanggungjawab Atas Kerugian Konsumen Yang Di Pimpong

Kamis, 14 Mei 2020 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Patupa Pakpahan

BELASI,poskota.net- Sebuah tanah berikut bangunan seluas 105 M2 yang terletak di Taman Persada A1 No.1 Cibarusah yang sebelumnya kredit atas nama Haspuri dan pada 23 Juni 2016 mengadakan pengikatan jual beli dengan Jusmin Samosir dihadapan Notaris Rismawaty Itsnaeni SH,M.Kn dengan nomor 19.

Perlu diketahui bahwa kredit rumah jatuh tempo lunas pada 21 Desember 2016 dengan masa kredit 120 bulan ( 10 th ). Namun naas bagi Jusmin Samosir niat untuk mengambil sertifikat ternyata belum selesai padahal semua ditempuh sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai berita sebelumnya wartawan poskota.net tanggal 27 April mendatangi Kantor Cabang Utama BTN Kota Bekasi untuk bertemu kepala cabang Agung namun diarahkan ke bagian Sertifikat dan bertemu Racmat.

meminta klarifikasi resmi namun Racmat menyatakan agar menunggu berkas diklarifikasi ke pengembang dan nanti dikabari ke Debitur Jusman Samosir dan diklarifikasi ke poskota.net. Tunggu punya tunggu hal ini tidak terjadi justru poskota.net kembali mendatangi KCU BTN Kota Bekasi pada Kamis (14/05/2020)

Dan bertemu PJS dokumen pengganti Kliwon dan juga meminta klarifikasi permasalahan kembali. Ini membuktikan bahwa pejabat di KCU BTN Kota Bekasi tidak menganggap kebutuhan konsumen menjadi utama dan bahkan mengangkangi UU No.40 th 1999 tentang PERS dan undang undang lainnya.

Ini membuktikan Jajaran Pejabat KCU BTN Kota Bekasi tidak professional dan bahkan terlibat dengan tidak terbitnya sertifikat konsumen.

Secara sekilas Racmat dan Kliwon ada permasalahan internal dengan Pengembang PT. Racmat Persada. Tapi mengapa konsumen yang dirugikan ini bukan masalah hak dan kewajiban patut diduga keras ini merupakan persekongkolan jahat yang tidak menghargai hak hak konsumen yang dijamin UU.

Sampai berita ini diturunkan Pejabat KCU BTN Kota Bekasi masih belum bersedia diwawancarai karena kesibukan yang berarti persoalan ini tidak penting. Kepala Cabang Agung, Bagian Legal Fajar, Bagian Dokumen Jaka semua tidak ada waktu sangat disayangkan.

Bagaimana ini bisa terjadi dilingkungan bank pemerintah????. Jangan ketika konsumen menandatangani akad kredit seperti raja, disanjung, telat sedikit didenda,bahkan kadang disegel namun ketika lunas hak tidak terpenuhi dibuat seperti bola pimpong bahkan tidak menghargai karya jurnalis yang mengungkap kebenaran.

Sesungguhnya poskota.net sudah mendapat klarifikasi dari BPN Kab Bekasi tentang hal ini sesuai surat jawaban bernomor 280/300-32.16/IV/2020 tertanggal 23/04/2020 yang di tanda tangani Kakan ATR/BPN Kab Bekasi Tengku Fadil Fadli A.Ptnh.MM.

Jika benar tidak diproses berarti pengurus PT. Racmat Persada dan BTN KCU Bekasi Kota diduga keras melakukan tindakan ingkar janji, lalai dan dapat menjurus ke penipuan konsumen.

Berita Terkait

PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo
Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat
Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja
Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti Bekerja Sama dengan Persit Cilodong dalam Event Study Tiru Bank Sampah Budi Luhur
*Akibat Bocor Pipa Milik Perumda TB, Direksi Dan Jajaran Gercep Atasi Persoalan Dilokasi*
Komisi A Ancam Tidak Berikan Rekom Untuk OPD dan Camat Apabila Tidak Hadir di Undangan Rapat Kerja ke 2
Hendry Ch Bangun Dapat 21 Dukungan, Mantap Maju di Kongres Persatuan PWI
Kunjungan Kemanusiaan Tim MUI Kota Tangerang ke King Hussein Cancer Center: Dukungan Nyata untuk Penyintas Palestina
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Indahkan Aturan Kepsek dan Guru SMP Negeri 1 Katapang Menjual Seragam Sekolah Dengan Modus Koperasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Marak Bangunan Tak Berizin Wakil Ketua DPRD Punya Cara Jitu Hadapi Pengembang Nakal, Berikut Ulasannya

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Marak Bangunan Tak Berizin Wakil Ketua DPRD Punya Cara Jitu Hadapi Pengembang Nakal, Berikut Ulasannya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Walikota Depok Kukuhkan Pokja Paud, Berikut Harapannya.

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:25 WIB

Reses Terakhir Turiman Beberkan Syarat Dapatkan RTLH dan Rumah Ibadah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Ardo Hadiri Acara Sasaka Cibanten, Bukti komitmen Menjaga dan Melestarikan Budaya di Banten.

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Momentum IPJI Ciamis Silaturahmi Silaturahmi Ke Polres Ciamis

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:13 WIB