Laporan : Hera Altiem Syam
JAKARTA,poskota.net- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Pria berkewarganegaraan asing ternyata buronan Federal Bureau of Investigation (FBI).
Pria WNA bernama Russ Medlin ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi menyebut, Russ Medlin terjerat kasus prostitusi anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan Russ Medlin ditangkap di kontrakannya Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan pada 15 Juni 2020 kemarin. Russ Medlin disebut sering menyewa pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur, Saat Konferensi pers, Selasa (16/05/2020) Siang.
“Laporan awal yang masuk ke kami di kediaman tersangka RAM ini sering ada keluar masuk wanita anak-anak di bawah umur,” kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Pihak kepolisian berhasil menggali keterangan satu dari ketiga PSK yang disewa oleh Russ Medlin.
“Kami intrograsi anak usia 15 tahun sampai 17 tahun. Kemudian menanyakan kepada yang bersangkutan memang betul dia baru saja dibooking oleh pemilik rumah untuk kebutuhan biologisnya,” ujar dia.
Saat ini, pihak kepolisian melalui Hub Binter sedang mendalami sosok Russ Mendlin. Menurut catatan, yang diterima Polda Metro Jaya tersangka adalah residivis modus penipuan investasi saham bitcoin.
“Modus penipuan saham bitcoin dan juga mempromosikan di CN total 727 juta US atau Rp 10,8 triliun hampir 11 T. Dia ini ternyata buronan selama ini,” ucap dia.
Selain itu, Russ Mendlin juga residivis di Amerika dengan kasus pedofil.
“Dia sudah pernah dua kali didakwa 2006 dan 2008 di amerika sementara yang bersangkutan di dalami terus berkordinasi hub binter masih dalami,” tandas dia.