Dua Tersangka Spesialis Pembobolan Rumsong di Dor Polisi — poskota.net
instagram youtube
logo

Dua Tersangka Spesialis Pembobolan Rumsong di Dor Polisi

Jumat, 10 Juli 2020 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Aris Bintang

TANGERANG,poskota.net- Dua spesialis pembobolan rumah kosong (Rumsong) berinisial HS (38) asal Palembang dan RS (30) asal Lampung diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Kedua pria yang kerap beraksi di Kota Tangerang itu ditangkap polisi usai menjalankan aksinya di komplek Segneg, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada (12/06/2020) lalu, dengan dihadiahi timas panas oleh polisi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka berhasil diamankan di daerah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang pada kamis (2/7/2020).

“Namun karena berusaha kabur, dilakukan tindakan tegas dengan menembak di bagian kaki,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto kepada awak media, saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres, Jumat (10/7/2020).

Kapolres mengatakan, dari hasil introgasi tersangka sudah sering melakukan aksinya baik di Kota Tangerang maupun di Kabupaten Tangerang.

“Spesialis ini sudah tidak bisa lagi menghitung berapa kali melakukan, bahkan salah satu dari tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama dengan sudah dua kali masuk ke rutan jambe,” jelas Sugeng.

Kapolres menjelaskan, dalam menjalankan aksi keduanya menggunakan sepeda motor untuk mengintai rumah kosong yang ditinggal penghuni.

Saat dirasa aman lanjut Kapolres, mereka langsung memotong gembok pagar dan mengcongkel pintu dengan obeng untuk bisa masuk dan menggasak barang berharga di dalam rumah tersebut.

“Dari penangkapan tersebut, kami berhasil menyita barang bukti berupa Tas pinggang berisi 2 obeng, pisau sangkur, 1 Nitendo swicth, 1 unit Tab merk samsung, PlayStation serta 1 unit kendaraan bermotor milik tersangka yang digunakan saat menjalankan aksinya,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya, keduanya kini harus mendekam dibalik jeruji besi dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:30 WIB

Ngobrol Santai & Ngeliwet, KJK Bersama Forkopimcam Mauk Pererat Sinergi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:24 WIB

Hubungan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang Pulih Usai Tabayun di Tigaraksa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Lurah Meminta Maaf Soal Pemecatan Rt di Cipadu Dalam Rapat DPRD Kota Tangerang

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Sabtu, 27 September 2025 - 18:44 WIB

Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 15:14 WIB

Pelayanan RS Sari Asih Sangiang : Transparansi Kapasitas dan Etika Securiti Dipertanyakan warga

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Ngobrol Santai & Ngeliwet, KJK Bersama Forkopimcam Mauk Pererat Sinergi

Jumat, 3 Okt 2025 - 23:30 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Hubungan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang Pulih Usai Tabayun di Tigaraksa

Jumat, 3 Okt 2025 - 23:24 WIB

Berita Daerah

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:15 WIB