Laporan : Johannes Hutagaol
JAKARTA,poskota.net- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Condro menjelaskan fungsi pentingnya menyalakan lampu motor pada siang hari.
“Kita tahu setiap manusia itu punya waktu reaksi. Waktu reaksi manusia normal itu satu detik dari dia menangkap ada kendaraan yang membahayakan, kemudian mata ngirim sinyal ke otak. Otak perintahkan kaki untuk injak rem itu satu detik,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Condro, Sabtu (22/2/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya,waktu reaksi setiap orang berbeda-beda, sangat tergantung dengan kondisi si pengendara saat itu.
“Berbeda reaksi ketika orang itu ngantuk atau dia dalam keadaan mabuk. Itu waktu reaksinya bisa lebih lama lagi,” ujar mantan Wadirlantas Polda Metrojaya ini.
Dengan dinyalakannya lampu motor pada siang hari, lanjutnya, akan meningkatkan waktu reaksi pengendara. Sehingga, pengendara akan lebih waspada ketika menangkap sinyal bahaya saat berkendara.
“Dengan adanya lampu di siang hari,bisa untuk meningkatkan waktu reaksi. Sehingga kemudian orang itu lebih refleks menanggapi bahaya didepannya. Sehingga ketika dinyalakan lampu tidak hanya bagi dirinya, tapi juga bagi orang lain. Tapi juga bagi dirinya yang bisa melakukan antisipasi,” papar perwira yang pernah jadi Kasi BPKB Polda Metrojaya.
Lebih lanjut Sambodo menyebut, penyalaan lampu motor pada siang hari sangat membantu untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.
“Termasuk tidak hanya pengendara, tapi juga penyeberang. Karena kadang-kadang orang Indonesia ini senangnya pakai jaket kulit hitam. Udah motornya hitam jaketnya warna gelap, sehingga kemudian itu juga tdk terlihat. Tentu dengan adanya lampu ini sangat akan menolong,” ungkap peraih terbaik Bidang Akademik Sespimti Ditreg 28.
Mahasiswa UKI Gugat Aturan Soal Sepeda Motor Wajib Menyalakan Lampu Di Siang Hari Ke MK (website Mahkamah Konstitusi).
Eliadi Hulu dan Ruben Saputra mahasiswa UKI melayangkan gugatan ke MK setelah sebelumnya Eliadi Hulu ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi dengan penumpang Ruben Saputra itu ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala.
Eliadi Hulu sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.
Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 Yaitu: Pasal 107 ayat 2
Pengemudi Sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas ) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu).
Dalam gugatannya itu, Eliadi Hulu -Ruben Saputra juga menyoal Presiden Jokowi yang melakukan hal serupa tapi tidak ditilang. Peristiwa yang dimaksud Eliadi yaitu kala Jokowi berkendara untuk menuju pasar di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, ia sedang kampanye Pilpres, bukan dalam tugas negara.
Menurut Eliadi Hulu, dengan tidak ditilangnya Jokowi, maka telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945. Tapi, Polri mempunyai alasan mengapa tidak menilang Jokowi yaitu Jokowi sebagai Presiden punya hak khusus.