Laporan : Johannes Hutagaol
BEKASI,poskota.net- Pemerintah Kota Bekasi sudah memberi izin pada masyarakat apabila ingin menggelar acara seperti resepsi pernikahan atau khitanan.
Standar protokol Covid-19 harus dipatuhi. Jika tidak, siap-siap dibubarkan oleh petugas keamanan. Ini demi mencegah potensi penularan virus di area berisiko seperti itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi boleh saja bikin hajatan acara sepanjang memenuhi protokol kesehatan yang berlaku saat ini,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga, Jumat (19/6/2020).
“Kalau tidak bisa penuhi (standar kesehatan) atau kapasitasnya melebihi aturan ya bisa kita bubarkan,” lanjutnya.
Lantas bagaimana Pemkot bisa mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan warga? Menurut pria yang akrab disapa Pepen, nantinya akan ada petugas yang dilibatkan untuk menjaga agar protokol kesehatan dipatuhi.
“Kita kan libatkan juga petugas Babinsa di masing-masing wilayah untuk memantau. Kan nanti bisa kelihatan apakah sesuai aturan atau tidak,” ujarnya.
Salah satu syarat warga bisa menggelar hajatan adalah dengan menerapkan pembatasan undangan dan tempat acara. Apabila kapasitas gedung bisa menampung 1000 undangan, maka harus dipangkas setengahnya.
Selain itu, penyelenggara acara juga wajib menginstruksikan seluruh undangan untuk memakai masker serta mengecek suhu tubuh sebelum masuk ke area acara. Hal ini untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
“Harus disediakan juga hand sanitizer supaya orang bisa membersihkan tangan dan tetap steril,” ujarnya.
Pepen tak lupa mengingatkan agar setiap orang yang akan mengadakan acara, maupun para undangan untuk benar-benar menerapkan pembatasan jarak sosial. Terutama pada saat di pintu masuk dan di dalam ruangan.
“Harus diatur antreannya tidak boleh dekat dan ganti gaya bersalaman supaya tidak saling sentuh,” kata dia.