Langgar Protokol Covid-19, Acara Resepsi atau Hajatan Bisa Dibubarkan — poskota.net
instagram youtube
logo

Langgar Protokol Covid-19, Acara Resepsi atau Hajatan Bisa Dibubarkan

Sabtu, 20 Juni 2020 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Johannes Hutagaol

BEKASI,poskota.net- Pemerintah Kota Bekasi sudah memberi izin pada masyarakat apabila ingin menggelar acara seperti resepsi pernikahan atau khitanan.

Standar protokol Covid-19 harus dipatuhi. Jika tidak, siap-siap dibubarkan oleh petugas keamanan. Ini demi mencegah potensi penularan virus di area berisiko seperti itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi boleh saja bikin hajatan acara sepanjang memenuhi protokol kesehatan yang berlaku saat ini,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga, Jumat (19/6/2020).

“Kalau tidak bisa penuhi (standar kesehatan) atau kapasitasnya melebihi aturan ya bisa kita bubarkan,” lanjutnya.

Lantas bagaimana Pemkot bisa mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan warga? Menurut pria yang akrab disapa Pepen, nantinya akan ada petugas yang dilibatkan untuk menjaga agar protokol kesehatan dipatuhi.

“Kita kan libatkan juga petugas Babinsa di masing-masing wilayah untuk memantau. Kan nanti bisa kelihatan apakah sesuai aturan atau tidak,” ujarnya.

Salah satu syarat warga bisa menggelar hajatan adalah dengan menerapkan pembatasan undangan dan tempat acara. Apabila kapasitas gedung bisa menampung 1000 undangan, maka harus dipangkas setengahnya.

Selain itu, penyelenggara acara juga wajib menginstruksikan seluruh undangan untuk memakai masker serta mengecek suhu tubuh sebelum masuk ke area acara. Hal ini untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.

“Harus disediakan juga hand sanitizer supaya orang bisa membersihkan tangan dan tetap steril,” ujarnya.

Pepen tak lupa mengingatkan agar setiap orang yang akan mengadakan acara, maupun para undangan untuk benar-benar menerapkan pembatasan jarak sosial. Terutama pada saat di pintu masuk dan di dalam ruangan.

“Harus diatur antreannya tidak boleh dekat dan ganti gaya bersalaman supaya tidak saling sentuh,” kata dia.

Berita Terkait

Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar
Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:30 WIB

Ngobrol Santai & Ngeliwet, KJK Bersama Forkopimcam Mauk Pererat Sinergi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:24 WIB

Hubungan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang Pulih Usai Tabayun di Tigaraksa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Lurah Meminta Maaf Soal Pemecatan Rt di Cipadu Dalam Rapat DPRD Kota Tangerang

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Sabtu, 27 September 2025 - 18:44 WIB

Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 15:14 WIB

Pelayanan RS Sari Asih Sangiang : Transparansi Kapasitas dan Etika Securiti Dipertanyakan warga

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Ngobrol Santai & Ngeliwet, KJK Bersama Forkopimcam Mauk Pererat Sinergi

Jumat, 3 Okt 2025 - 23:30 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Hubungan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang Pulih Usai Tabayun di Tigaraksa

Jumat, 3 Okt 2025 - 23:24 WIB

Berita Daerah

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:15 WIB