MA RI Kabulkan Judicial Review, Batalkan Perwal Nomor 2 /2022 Pasal 7 Tentang Penempatan Kios Pedagang Pasar Sibolga Nauli — poskota.net
instagram youtube
logo

MA RI Kabulkan Judicial Review, Batalkan Perwal Nomor 2 /2022 Pasal 7 Tentang Penempatan Kios Pedagang Pasar Sibolga Nauli

Senin, 17 April 2023 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam putusan MA juga memerintahkan Wali Kota Sibolga untuk mencabut Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (2) Perwal Sibolga No.2 Tahun 2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca bangunan Pasar Sibolga Nauli

Laporan : H. Charles Pardede

Sibolga,poskota.net – Makamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengabulkan permohonan Judicial Review membatalkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Sibolga Nomor  2 / 2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca pembangunan Pasar Sibolga Nauli.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahmuddin Harahap SH selaku kuasa hukum pedagang kepada wartawan lewat telepon, Minggu (16/4) mengatakan MA dalam putusan Nomor 2P/HUM/2023 tentang permohonan hak uji materi mengadili mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon.

MA dalam putusannya, kata Mahmuddin menyatakan tidak berlaku umum Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (2) Perwal Sibolga No.2 Tahun 2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca bangunan Pasar Sibolga Nauli.

“Dalam putusan MA juga memerintahkan Wali Kota Sibolga untuk mencabut Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (2) Perwal Sibolga No.2 Tahun 2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca bangunan Pasar Sibolga Nauli,” katanya seraya menambahkan bahwa putusan tersebut telah diucapkan secara terbuka untuk umum dalam rapat permusyawaratan majelis hakim, Selasa (14/3/2023).

Diberitakan sebelumnya, dalam penempatan kembali kios di Pasar Sibolga Nauli pedagang telah dirugikan karena penempatan kembali kios tersebut mengacu kepada Perwal Nomor 2 /2022 sehingga surat perjanjian sewa menyewa kios yang dimiliki pedagang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pedagang pasar selanjutnya melalui kuasa hukum Mahmuddin Harahap SH & Rekan mengajukan judical review ke MA yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Sibolga.

Dalam judical review yang diajukan kata Mahmuddin, perjanjian sewa menyewa yang semula dimiliki pedagang diakui oleh Pemko Sibolga hanya setelah pedagang melalui tahap prosedur sebagai mana diatur dalam Perwal Nomor 2/2022 sekalipun pedagang memiliki surat perjanjian sewa menyewa kios Nomor 510.2/152.1/2020 tertanggal 21 Januari 2020 yang masih belum berakhir masa berlakunya sampai 2025.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Sibolga, M.Yusup Batubara yang diminta tanggapannya terkait pututusan MA RI terkait pembatalan Perwal No.2/2022 pasal 7 tentang penempatan kios Pasar Nauli Sibolga menyebutkan, “akan kita tindak lanjuti dan akan kita pelajari putusan MA RI”, ujarnya singkat dipelataran parkiran Kantor Walikota Sibolga pada Senin (17/4/2023)..

Berita Terkait

Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra
Operasi Ketupat Toba 2025 Sukses! Kapolda Sumut Diikuti Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
Sambangi Markas LMP Stafsus Presiden Singgung Keabsahan Kampus UIII Depok
Pengunjung Dipatai Lhok Bubon hari ke 4 Lembaran tampak Keramaian.
Warga Keluhkan Jalan Rusak di Pandeglang menuju Kampung Halamannya, Saat Mudik
Amblas Rel di Manonjaya Kereta Api Jalur Selatan Lumpuh
TPA di Segel Kepala UPTD Sampah Cipayung Sampaikan Hal Berikut
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 14:58 WIB

Babinsa Koramil Tiga Balata Tinjau Drainase Persawahan untuk Cegah Banjir di Marihat Marsada

Sabtu, 19 April 2025 - 14:53 WIB

Babinsa Koramil 05/Serbelawan Laksanakan Kegiatan Bintalfisdis untuk Para Security PTPN IV Kebun Dolok Ilir

Sabtu, 19 April 2025 - 14:47 WIB

Wujud Kepedulian terhadap Ketahanan Pangan Babinsa Koramil Dolok Pardamean Bantu Warga Panen Padi Darat

Sabtu, 19 April 2025 - 14:33 WIB

Sinergi TNI-Rakyat Babinsa dan Warga Sinaksak Bersihkan Parit dan Bahu Jalan

Jumat, 18 April 2025 - 14:58 WIB

Babinsa Amankan Ibadah Jalan Salib Peringatan Paskah 2025 di Gereja HKI Sipisang Pisang

Jumat, 18 April 2025 - 14:01 WIB

Babinsa Koramil 10/Tanah Jawa Turun Langsung Bantu Jemur Padi Warga di Huta Bayu Raja

Jumat, 18 April 2025 - 13:49 WIB

Babinsa Koramil 12/Saribudolok Jalin Komsos dengan Pengusaha Kilang Padi Pasca Panen

Jumat, 18 April 2025 - 13:30 WIB

Babinsa Koramil 17/Sidamanik Amankan Ibadah Jumat Agung di Gereja HKBP Sarimantondang

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Polres Ciamis Antarkan Jenajah Korban Pembunuhan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 14:50 WIB