Laporan Johannes Hutagaol
BEKASI,poskota.net- Polres Metro Bekasi Kota melalui Satuan Narkoba Polsek Bekasi Utara membekuk seorang pria di pinggir Jalan Raya Irigasi, Medansatria, Kota Bekasi. Saat penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menyebut tersangka berinisial PCJ alias Joli ditangkap pada Minggu (10/5), sekitar pukul 22.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat itu tersangka sedang duduk di atas motornya, saat digeledah ditemukan satu bungkus plastik bening berisikan sabu di tangan pelaku dan diakui barang haram tersebut miliknya,” ungkap Kompol Erna saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Erna, narkoba jenis shabu itu baru saja dibeli dari seorang pria bernama Pak De. Saat ini, polisi tengah menelusuri keberadaan pemasok sabu tersebut.
“Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Bekasi Utara untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi pun masih memburu pengedarnya dan menetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Adapun ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun penjara,” tukasnya