Meski Tak Ada Jaminan Penanganan Covid-19, Buruh Terpaksa Ikuti New Normal Karena Harus Kerja Mendapat Uang Untuk Biaya Hidup — poskota.net
instagram youtube
logo

Meski Tak Ada Jaminan Penanganan Covid-19, Buruh Terpaksa Ikuti New Normal Karena Harus Kerja Mendapat Uang Untuk Biaya Hidup

Minggu, 7 Juni 2020 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Johannes Hutagaol

BEKASI,poskota.net- Ramai-ramai ngomongin tata hidup baru atau the new normal life di masa pandemi virus Corona (Covid-19), buruh tak berdaya. Terpaksa harus ikut ke pusaran kebijakan new normal life, dikarenakan buruh harus bekerja untuk pendapatkan uang demi membiayai hidupnya.

Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, menyikapi gencarnya upaya pemerintah mengkampanyekan kebijakan the new normal life di tengah masih meningginya ancaman virus corona.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Siap tidak siap, harus terima. Karena kita ingin kembali kekehidupan normal. Bekerja dan mendapatkan uang untuk biaya hidup. Terlepas dari rasa khawatir, karena tidak ada jaminan Covid-19 tidak menyentuh kita,” tutur Elly Rosita Silaban, Sabtu (06/06/2020).

Sejauh ini, lanjutnya, buruh hanya bisa berpegangan dan berupaya mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang telah disampaikan pemerintah dalam memasuki dunia kerja yang penuh ancaman.

“Yang penting ada protokolnya, physical distancing, masker, disinfectan, rajin cuci tangan. Yang jadi masalah adalah transportasi, seharusnya diperbanyak dengan isi penumpang dibatasi. Memang curva covid-19 masih tinggi penambahannya per hari. Pertanyaannya adalah sudahkah dipastikan kesiapan fasilitas kesehatan?” ujar Elly Rosita.

Elly menkankan, buruh juga memiliki prasyarat atau protokol yang diperlukan memasuki New Normal. Protokol dari rumah, di perjalanan dan di tempat kerja, buruh harus dipastikan sehat dan menggunakan masker. Dalam transportasi umum, menjaga jarak, dan hand sanitizer.

“Termasuk, pembayaran non tunai dan memakai helm sendiri kalau menggunakan ojek. Di tempat kerja tidak berjabat tangan, menggunakan masker, kurangi sentuhan dan keperalatan bersama, tidak berkerumun, cuci tangan. Setelah tiba di rumah langsung mngganti baju, dan membersihkan handphone, tas, kacamata dan lain-lain,” jelasnya.

Menyikapi langkah Menteri Tenaga Kerja (menaker) Ida Fauziyah yang menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), buruh tetap memberikan apresiasi saja.

“Tapi seperti biasanya, kalau Surat Edaran tidak begitu mengikat dan hanya dilempar begitu saja,” imbuhnya.

Apalagi, lanjut Elly, Surat Edaran itu sepertinya hanya diperuntukkan untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas merawat pasien di rumah sakit.

“Seharusnya diperuntukkan bagi semua tenaga kerja, tanpa memandang di manapun dan jenis pekerjaan apapun. Benar, resiko terbesar adalah pada mereka yang bekerja di bidang kesehatan, front line,” ujar Elly Rosita.

Sedangkan upaya pemerintah me-launching Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di masa pandemi Covid-19 ini, Elly menyatakan pesimismenya.

“Buruh setuju dengan adanya Tapera. Karena memang sudah diundangkan dari tahun 2016. Masalahnya adalah diberlakukan pada waktu yang tidak tepat, di saat buruh banyak kehilangan pekerjaan dan di masa Covid-19,” ujarnya.

Bayangkan saja, lanjutnya, di masa pandemi Covid-19 ini, di tengah banyaknya buruh yang tidak memperoleh upah atau gaji, namun tetap harus membayar iuran.

“Sebab, ini akan menambah beban. Karena harus berlaku segera dan akan langsung dipotong dari gaji. Selanjutnya, soal kontribusi terlalu besar yang ditanggung oleh buruh, 2,5% dan pengusaha hanya 0,5%. Saat itu, kita meminta pengusaha membayar 1% dan buruh 2%. Tetapi yang menjadi persoalan adalah karena berlaku umum untuk semua buruh, padahal kan tidak semua buruh tidak punya rumah,” bebernya.

Elly menandaskan, seharusnya kondisi buruh itu juga dipikirkan dan dipertimbangkan. “Karena pasti akan ada penolakan, karena menganggap buat apa mengiur sementara mereka sebahagian besar sudah punya rumah,” ujarnya.

Elly meminta, sebaiknya Peraturan Pemerintah soal Tapera itu direvisi. Terutama mengenai kepesertaan Tapera.

“Peserta Tapera adalah buruh yang tidak punya rumah dan tanpa ada batasan upah minimal, buruh yang menerima upah paling rendahpun berhak,” tandas Elly Rosita Silaban.

Berita Terkait

Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 
Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar
Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Wali Kota Depok Dorong KPAD Berperan Aktif Hadapi Tantangan anak

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Indahkan Aturan Kepsek dan Guru SMP Negeri 1 Katapang Menjual Seragam Sekolah Dengan Modus Koperasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Marak Bangunan Tak Berizin Wakil Ketua DPRD Punya Cara Jitu Hadapi Pengembang Nakal, Berikut Ulasannya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Walikota Depok Kukuhkan Pokja Paud, Berikut Harapannya.

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:25 WIB

Reses Terakhir Turiman Beberkan Syarat Dapatkan RTLH dan Rumah Ibadah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Ardo Hadiri Acara Sasaka Cibanten, Bukti komitmen Menjaga dan Melestarikan Budaya di Banten.

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Berita Terbaru

Berita Daerah

Wali Kota Depok Dorong KPAD Berperan Aktif Hadapi Tantangan anak

Kamis, 9 Okt 2025 - 21:11 WIB