Napolean Bonaparte Sang Penganiaya M. Kece Terancam 5,5 Tahun — poskota.net
instagram youtube
logo

Napolean Bonaparte Sang Penganiaya M. Kece Terancam 5,5 Tahun

Rabu, 29 September 2021 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Sumurung S

JAKARTA, Poskota.Net – Irjen Napoleon Bonaparte resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Kece di Rutan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menegaskan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah (tersangka) menurut laporan hasil gelar perkaranya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/9).

Napoleon diduga melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Ancaman hukumannya, penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pada Selasa (28/9), Napoleon menjalani pemeriksaan yang cukup panjang, yaitu hingga 10 jam. Kemudian, mantan Kadiv Hubinter Polri itu ditempatkan di sel isolasi terpisah dari tahanan lain.

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pelaku Pengoplos LPG Subsidi ke Non-Subsidi
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Polsek Ciledug Respon Cepat Amankan Pelajar Konvoi Membawa Sajam Yang Viral di Medsos
Jum’at Curhat di Karawaci, Kapolres Metro Tangerang Kota Serap Aspirasi Warga
Antusiasme Tinggi, Asthara Skyfront City Percepat Pembangunan Cluster Allurea at The Floritz
PANTBA Rayakan Ultah Ke-307 Negeri Tuhaha Beinusa Amalatu
Isu Judi Tembak Ikan Viral di Medsos, Polsek Saribudolok Bantah Tegas: “Kami Cek, Tidak Ada!”
Dialog Hangat di Masjid Al Muhajirin, Polisi Terima Keluhan Warga Soal Keamanan Lingkungan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Tabayun di Sekretariat Daerah Akhiri Perselisihan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Sabtu, 27 September 2025 - 18:44 WIB

Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 15:14 WIB

Pelayanan RS Sari Asih Sangiang : Transparansi Kapasitas dan Etika Securiti Dipertanyakan warga

Rabu, 24 September 2025 - 18:18 WIB

PWI Banten Tunjuk Sri Mulyo Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Senin, 22 September 2025 - 08:48 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Warga Desa Rancalabuh Terkendala Pencairan PKH

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:15 WIB

Nasional

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Kamis, 2 Okt 2025 - 17:56 WIB