Permintaan Konpensasi Kosami Beratkan Para Petani Garapan Selapajang Jaya, Kebijakan Dianggap Tidak Berkepihakan — poskota.net
instagram youtube
logo

Permintaan Konpensasi Kosami Beratkan Para Petani Garapan Selapajang Jaya, Kebijakan Dianggap Tidak Berkepihakan

Senin, 19 Desember 2022 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Juniardi

Tangerang // Poskota.net.- Jeritan para petani garapan Selapajang Jaya Kecamatan Neglasari Kota Tangerang saat adanya selembaran surat Dari Koperasi Satya Ardhia Mandiri (Kosami) yang harus di tandatangani berkaitan konpensasi lahan garapan, Minggu (18/12/22).

Reaksi dan keluhan para petani pengguna lahan garapan PT. Angkasa Pura II (PT. AP II) Bandara Seokarno Hatta yang telah bertahun-tahun bercocok tanam kini harus menanggung biaya yang telah ditentukan oleh Kosami sebesar Rp 2000 rupiah per meter terbilang nyekek, pasalnya para petani pengguna garapan tersebut berpendapat diluar jangkauan yang tidak logika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya petani penggarap yang pernah ditertibkan pada tahun 2007 silam, pihak bandara Soekarno Hatta yakni PT. AP II telah menertibkan para petani pengguna lahan garapan aset PT. AP II yang ada di Kelurahan Selapajang Jaya, dan pihak PT. AP II mengijinkan para petani menggunakan garapan tersebut, dengan catatan ketika lahan garapan nantinya dibutuhkan Pihak PT. AP II maka para petanai harus menyerahkan atau mengembalikan.

Namun demikian para petani menyayangkan pihak PT. AP II melalui Kosami yang membuat kebijakan dalam surat kesepakatan yang tertuang dimana terkesan memaksa terhadap konpensasi dari para petani, dimana sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada para petani.

Dimana konpensasi atas pengolahan lahan senilai Rp 2000 rupiah per meternya, jika petani mengelola lahan seluas 4000 meter artinya petani harus membayarkan uang konpensasi Rp 8.000.000 rupiah per tiap bulan kepada Kosami, ditambah PPN 11 % jadi keseluruhan Rp 8.880.000 rupiah, belum lagi biaya jika ada keterlambatan dikenakakan biaya 2% atau 160.000 rupiah dari nilai keseluruhan.

Diketahui, Surat pernyataan kesepakatan kerjasama pengelolaan lahan diwilayah kelurahan Selapajang Jaya Kecamatan Neglasari Kota Tangerang dengan Koperasi Satya Ardhia Mandiri (Kosami) Nomor : KSM.004/SPK-KPL/XII/2022 yang telah dibuat di Tangerang pada 2 Desember 2022.

Akan tetapi kebijakan kosami yang terkesan sepihak dan diduga mengintimidasi, bahkan para petani hampir keseluruhan dari jumlah kurang lebih 80 petani menolak dan enggan menandatangani surat pernyataan yang di buat Kosami tersebut, dalam rapat para petani yang di hadiri lebih dari 50 orang menyayangkan pihak Kosami harus melakukan penandatanganan kepada petani yang tanpa kompromi sebelumnya.

“Kami sebelumnya tidak pernah diajak runding atau musyawarah oleh pihak Kosami, namun sebagian dari petani di datangi disuruh tanda tangan surat pernyataan itu bahkan petani ada yang ketakutan dengan kedatangan dari pihak yang mengaku-ngaku petugas dari Kosami”, Jelas Oji.

Lanjut ojo yang mewakili para petani di forum rapat, “yang jelas kami menolak surat kesepakatan karena selain memberatkan biaya konpensasi lahan garap dan mau pake apa bayarnya karena tidak sejauh itu penghasilan kami, ini bukan lahan tambang yang menghasilkan emas dan berlian, tapi hanya sayur-sayuran yang terkadang selalu ada kerugian dan penghasilanpun hanya pas buat penyambung hidup”, terangnya.

Terpisah sebelumnya, Wenji selaku ketua kelompok tani Mekar Jaya, menolak atas surat pernyataan kesepakatan yang di buat oleh kosami, dirinya tidak mau tandatangani karena pernyataan itu akan berpengaruh besar sehingga memberatkan petni, Sabtu (17/12/22) melalui telepon Watshapp.

Namun hal ini juga di tanggapi oleh Dr. Bahru Navizha SH. SE. MM., selaku Ketua Umum (Ketum) Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA), ia menyesalkan pihak Kosami yang tidak merundingkan kesepakatan tersebut, Senin (19/12/22).

“kesepakatan yang sepihak tentunya merugikan para petani, semestinya pihak Kosami harus profesional dimana para petani penggarap lahan PT. Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta yang ada di Kelurahan Selapajang Jaya, itu suda ada sejak lama dan sepertinya petani juga tidak memiliki atas tanah tersebut, mereka hanya menumpang nyari kehidupan tidak lebih dari itu”, terangnya.

Lanjunya, petani yang notabenenya selalu mentaati atas peraturan pihak PT. Angkasa Pura II, dimana sebelumnya pernah terjadi kesepakatan, malah pihak PT. AP II mengijinkan para petani untuk memanfaatkan dan mengelola lahan garapan tersebut dan tidak dipungut biaya apapun, kok sekarang ini pihak Kosami meminta sejumlah uang, 2000 rupiah per meter jika dikalikan jumlah tanah yang dikelola oleh para petani apakah itu logika, ini harus dikaji lebih lanjut”, jelas Ketum GATRA itu.

Masih kata Bahru, kita akan dukung terus para petani sebagaimana mestinya, bahkan kami siap jika diperlukan para petani. Tutupnya.

Berita Terkait

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar
Beberkan Program Wali kota, Endah Winarti Sebut Tidak Ada se Indonesia Hanya di Kota Depok.
Fokus Pada RTLH dan Pendidikan Gratis, Wakil Ketua DPRD Inginkan Hak Dasar Masyarakat Terpenuhi
Reses di Kelurahan Kalibaru Hamzah Sampaikan SE Wali Kota dan Paparkan Anggaran RW
Kakan Depok Berhasil Selesaikan Berkas Yang Menumpuk, Hingga Rapihkan Lingkungan Masjid
Kontes Batu Akik di Tutup, Hamzah Sabet Juara di Dua Kategori Sekaligus
Berkah Pedagang di Kontes Batu Akik Nusantara, Sehari Bawa Uang 500 Ribu Rupiah
Tumpah Ratusan Masyarakat Saksikan Kontes Batu Akik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Tabayun di Sekretariat Daerah Akhiri Perselisihan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Sabtu, 27 September 2025 - 18:44 WIB

Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 15:14 WIB

Pelayanan RS Sari Asih Sangiang : Transparansi Kapasitas dan Etika Securiti Dipertanyakan warga

Rabu, 24 September 2025 - 18:18 WIB

PWI Banten Tunjuk Sri Mulyo Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Senin, 22 September 2025 - 08:48 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Warga Desa Rancalabuh Terkendala Pencairan PKH

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:15 WIB

Nasional

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Kamis, 2 Okt 2025 - 17:56 WIB