Polda Banten Lakukan Giat Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Pilkada — poskota.net
instagram youtube
logo

Polda Banten Lakukan Giat Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Pilkada

Jumat, 31 Juli 2020 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Aris Bintang

SERANG,poskota.net – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar giat penyuluhan hukum strategi penanganan tindak pidana Pilkada serentak Tahun 2020 dan strategi menghadapi gugatan Praperadilan di gedung Rupatama Mapolda Banten. Kamis (30/7/2020).

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Waka Polda) Banten Brigjen Pol Drs. Wirdhan Denny dan di hadiri oleh peserta dari personel Polda Banten yang terdiri dari masing-masing Satuan Kerja (Satker) dan personel jajaran Polda Banten.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selaku Nara sumber atau pemberi materi tindak Pidana Pilkada dari Dosen PTIK DR. Andre Yosua M,S.H.M.H.M.A.PH.D dan pemateri terkait Strategi menghadapi gugatan Praperadilan dari Kasubbidsunluhkum Polda Banten AKBP Iin Fauzi, SmH.S.E.M.H.M.M.

Di sela kegiatan tersebut Kabidkum Polda Banten Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso menyampaikan kepada awak media bahwa dilaksanakannya penyuluhan hukum untuk mewujudkan efektifitas dan optimalisasi penanganan tindak pidana Pilkada yang dalam waktu dekat ini akan di selenggarakan di beberapa wilayah Hukum Polda Banten.

“Fungsi peraturan bersama sebagai pedoman bagi pengawas pemilu penyidikan tindak pidana pemilihan, Penyidik Polri diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan tindak Pidana pemilihan” ujar Achmad Yudi.

Sambung Achmad Yudi, bahwa strategi pencegahan Pilkada harus dideteksi lebih dini terhadap potensi pelanggaran disetiap tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi keharusan yang melekat pada setiap pengawasan Pemilu, karena itu pemetaan potensi-potensi berbagai pelanggaran disetiap tahapan Pilkada (red- huruf B diatas) menjadi wajib hukumnya dalam perspektif pencegahan.

Selanjutnya, tambah Achmad Yudi, terdapat dua hal dalam pencermatan terhadap tindak pencegahan yang diantaranya Pengawasan dalam bingkai pencegahan, pemahaman masyarakat akan potensi-potensi pelanggaran yang harus diantisipasi dan Potensi pelanggaran, merujuk pada pengalaman dan data-data penyelenggaraan pilkada masa lalu sebagai referensi.

“Aktor pelaku dalam Pilkada merujuk kepada pemangku kepentingan utama dalam Pilkada yaitu pemilih (masyarakat secara umum, kelompok kepentingan, birokrasi, dll),” ucap Achmad Yudi.

Berita Terkait

Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar
Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:30 WIB

Ngobrol Santai & Ngeliwet, KJK Bersama Forkopimcam Mauk Pererat Sinergi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:24 WIB

Hubungan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang Pulih Usai Tabayun di Tigaraksa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Lurah Meminta Maaf Soal Pemecatan Rt di Cipadu Dalam Rapat DPRD Kota Tangerang

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Sabtu, 27 September 2025 - 18:44 WIB

Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 15:14 WIB

Pelayanan RS Sari Asih Sangiang : Transparansi Kapasitas dan Etika Securiti Dipertanyakan warga

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Ngobrol Santai & Ngeliwet, KJK Bersama Forkopimcam Mauk Pererat Sinergi

Jumat, 3 Okt 2025 - 23:30 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Hubungan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang Pulih Usai Tabayun di Tigaraksa

Jumat, 3 Okt 2025 - 23:24 WIB

Berita Daerah

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:15 WIB