Polres Metro Bekasi Gelar Konferensi Pers Kepemilikan Senjata Tajam Celurit — poskota.net
instagram youtube
logo

Polres Metro Bekasi Gelar Konferensi Pers Kepemilikan Senjata Tajam Celurit

Sabtu, 9 Mei 2020 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Johannes Hutagaol

BEKASI,poskota.net- Polres Metro Kota Bekasi melalui Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menggelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana UU Darurat senjata tajam tanpa ijin diwilayah hukum Polres Metro Kota Bekasi.

Konferensi Pers di Pimpin langsung Kapolres Metro Kota Bekasi Kombes Pol Wijonarko Sik, Msi, didampingi Waka Polres AKBP Afian Nurrizal, Sik, Msi, Kasat Reskrim AKBP Arman Sik, Msi dan Kassubag Humas Kompol Erna Ruswing Andari, bertempat di Polres Bekasi Kota, Sabtu (09/05) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kombes pol Wijinarko Sik, Mai menjelasakan bahwa kedua pelaku bersama senjata tajamnya diamankan dari dua tempat, Pelaku MR (23) diamankan dari Ampera, Bekasi Timur dan Pelaku I (24) diamanakan dari Bintara Bekasi Barat.

Pelaku diamankan, kata Kapolres berdasarkan adanya laporan masyarakat mencurigakan dari kerumunan remaja, diduga hendak melakukan tindakan tawuran dan aksi kriminal lainya, berdasarkan laporan itulah anggota reskrim Polres Bekasi Kota mengamankan beberapa pelaku karena diduga hendak tawuran dan kedua pelaku kedapatan membawa senjata tajam berupa Clurit.

” Dari laporan masyarakat diduga hendak tawuran, anggota reskrim langsung meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku yang hendak tawuran, dari kedua pelaku kedapatan membawa sajam berupa clurit,” ungkapnya.

” Kedua pelaku diancam dengan UU Darurat No.12 tahun 1951, diancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun Penjara.” Tegas Kapolres, saat Konferensi Pers.

 

Berita Terkait

Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar
Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Tabayun di Sekretariat Daerah Akhiri Perselisihan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Sabtu, 27 September 2025 - 18:44 WIB

Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 15:14 WIB

Pelayanan RS Sari Asih Sangiang : Transparansi Kapasitas dan Etika Securiti Dipertanyakan warga

Rabu, 24 September 2025 - 18:18 WIB

PWI Banten Tunjuk Sri Mulyo Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Senin, 22 September 2025 - 08:48 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Warga Desa Rancalabuh Terkendala Pencairan PKH

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:15 WIB

Nasional

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Kamis, 2 Okt 2025 - 17:56 WIB