Laporan : Amir Hutabarat
Tarutung – Poskota.net, Satuan reserse narkotika polres tapanuli utara, berhasil meringkus salah seorang diduga penggedar narkotika jenis ganja, senin 3/02/2020 pukul 21.00 wib, dari Jalan Diponegoro kelurahan hutatoruan X kecamatan tarutung taput.
Diduga Tersangka yang berhasil ditangkap Nicky Revaldo Sitanggang, 19 tahun warga pardangguran desa siraja oloan kecamatan tarutung taput.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nicky berhasil ditangkap, pada saat hendak menunggu pembeli barang ganja tersebut kepada seseorang teman nya , dan menunggu berdiri di depan warnet di jalan diponegoro.
Sebelum sukses menjual barang dagangannya , team satuan narkoba polres taput segera menangkap tersangka, karena di kwatirkan tercium oleh nya pengintaian petugas sehingga melarikan diri.
Dari hasil penangkapan petugas, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering , yang di bungkus di ketas nasi seberat 3, 25 gram. Barang tersebut di bungkus dengan rapi dan di simpang di kantong celana.
Kapolres taput AKBP HM.SILAEN M.PSi melalui kasubbag humas AIPTU W. BARINGBING, membenarkan penangkapan tersebut.
Baringbing menambahkan, bahwa team operasional kita berhasil menangkap tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan penyidik sat narkoba kita, bahwa tersangka mengakui sudah lama bermain sebagai penjual narkotika.
Saat ini, kita masih mengembangkan keterangan dari mana tersangka memiliki ganja tersebut untuk bisa di perjual belikan.
Tersangka saat ini sudah kita tahan , berdasarkan alat bukti yang kita miliki dan di kenakan melanggar pasal 111 UU NO 35 THN 2009 tentang Narkotika,”jelas Kapolres Taput melalui kasubbag humas.