TANGERANG,Poskota,Net – Proyek Paving Blok Jalan lingkungan wisata religi Pulau Cangkir disinyalir luput dari pengawasan, Selasa (2/9)
Lantaran tak adanya papan informasi yang menjadi dasar keterbukaan informasi publik sehingga turut menjadi bancakan adanya tipu daya rugikan masyarakat
Saat dikonfirmasi awak media, salah satu pekerja yang tak mau disebutkan namanya mengaku, tak mengetahui hal itu, hanya saja nantinya akan dikonfirmasi kepada pihak pemborong
” Iyah bang engga ada, mungkin dari pak dipasang besok, sama Pak Zen, ” cetusnya, Minggu (31/8) kemarin
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP) Keterbukaan Informasi Publik yakni, kewajiban pemerintah untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat secara mudah dan tepat waktuguna meningkatkan akuntabilitas, partisipasi publik, dan mencegah korupsi
Sejak berita ini dirilis, belum ada kutipan resmi dari pihak terkait. (Red/KJK)
TANGERANG,Poskota,Net- Proyek Paving Blok Jalan lingkungan wisata religi Pulau Cangkir disinyalir luput dari pengawasan, Selasa (2/9)
Lantaran tak adanya papan informasi yang menjadi dasar keterbukaan informasi publik sehingga turut menjadi bancakan adanya tipu daya rugikan masyarakat
Saat dikonfirmasi awak media, salah satu pekerja yang tak mau disebutkan namanya mengaku, tak mengetahui hal itu, hanya saja nantinya akan dikonfirmasi kepada pihak pemborong
” Iyah bang engga ada, mungkin dari pak dipasang besok, sama Pak Zen, ” cetusnya, Minggu (31/8) kemarin
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP) Keterbukaan Informasi Publik yakni, kewajiban pemerintah untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat secara mudah dan tepat waktuguna meningkatkan akuntabilitas, partisipasi publik, dan mencegah korupsi
Sejak berita ini dirilis, belum ada kutipan resmi dari pihak terkait. (Ilham)/KJK)





































































