Residivis Narkoba Kambuh Lagi Akhirnya Ditangkap Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten — poskota.net
instagram youtube
logo

Residivis Narkoba Kambuh Lagi Akhirnya Ditangkap Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten

Senin, 7 Februari 2022 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ali Hermawan

Poskota.Net

CILEGON| – Residivis kasus narkoba dan kawannya diamankan satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten karena mengedarkan sabu-sabu.

Pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022,Sekira jam 15.00 WIB satuan reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten amankan residivis dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu disebuah rumah kontrakan di Lingkungan Jombang Kali RT. 001/008 Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, S.IK, S.H. diwakilkan oleh Kasat Reserse narkoba polres Cilegon AKP Shilton, S.IK, M.H. membenarkan,  “Telah mengamankan Seorang laki laki DA (36) yang merupakan residivis dalam kasus narkoba yang mengontrak disebuah rumah kontrakan di Lingkungan Jombang Kali RT. 001/008 Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon, “ujar kasat narkoba.

kasat narkoba polres Cilegon menjelaskan dari penggeledahan didalam kontrakan tersebut didapati barang bukti 1 (satu) paket Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu,1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari kemasan gelas air mineral, 1 (satu) buah timbangan digital, 5 (lima) bungkus plastic klip kecil, 5 (lima) buah doubletape warna merah.

“Setelah diinterogasi Saudara DA (36) menjelaskan bahwa barang jenis sabu sabu tersebut didapat atas suruhan seseorang bernama Saudara DD (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seberat 5 (lima) Gram, kemudian oleh tersangka dipecah/dibagi menjadi 20 (dua puluh) paket kecil dengan dibungkus tisu dan plastic merah, setelah itu tersangka mengedarkan dengan cara menyimpan di titik lokasi sebanyak 12 (dua belas) paket didaerah damkar cilegon, 2 (dua) paket didaerah Cikerut Kelurahan Karanganyar Kecamatan Cibeber kota Cilegon dan 6 (enam) paket diserahkan kepada temannya Sudara AR (31) untuk ditebar/diedarkan, dimana 1 (satu) paket berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian dilokasi tersangka menyimpan narkotika di didaerah Cikerut Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon setelah ditunjukan oleh tersangka DA (36),” ujarnya.

Kemudian dilakukan pengembangan dan pada Hari Selasa 01 Februari 2022 sekira Jam 20.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Saudara AR (31) dipinggir Jalan Raya Yumaga Benggala RT. 002 / 009 Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang saat dilakukan penggeladahan didapati 5 (lima) paket narkotika jenis sabu-sabu didalam saku jaket warna merah yang dipakainya, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Saudara DA (36) adalah 1 (satu) paket Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,14 Gram, 1 (satu) bungkus Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,45 Gram, 1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari kemasan gelas air mineral, 1 (satu) buah timbangan digital, 4 (empat) bungkus plastic klip kecil, 5 (lima) buah doubletape warna merah, 1 (satu) Unit handphone Vivo dan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

“Sedangkan dari tersangka AR (31) barang bukti yang disita yakni 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu brutto 2.23 Gram, 1 (satu) potong jaket warna merah dan 1 (satu) Unit handphone merk VIVO,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Cilegon mengatakan, “bahwa tersangka DA (36) dan tersangka AR (31) dipersangkakan sesuai dengan _*Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009Tentang Narkotika,*_ dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tutupnya.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Polsek Jatiuwung Amankan Dua Pelaku Runmor
Di duga oknum Polisi dapat Upeti, Pemilik Gudang Oli Palsu bebas beroperasi di Pergudangan Dadapn
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta
Pria di Pakuhaji Tangerang Bunuh Istri Kedua, Pemicu Pertengkaran dengan Istri Pertamanya
Di Duga Modus Gudang Oli Palsu di Kalideres Sangat Rapi Kelabuhi Aparat Kepolisian
Data Pribadi Disalahgunakan, Warga Kelapadua Kaget Didatangi Debt Collector PT.Mega Central Finance
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Tabayun di Sekretariat Daerah Akhiri Perselisihan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Sabtu, 27 September 2025 - 18:44 WIB

Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 15:14 WIB

Pelayanan RS Sari Asih Sangiang : Transparansi Kapasitas dan Etika Securiti Dipertanyakan warga

Rabu, 24 September 2025 - 18:18 WIB

PWI Banten Tunjuk Sri Mulyo Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Senin, 22 September 2025 - 08:48 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Warga Desa Rancalabuh Terkendala Pencairan PKH

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:15 WIB

Nasional

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Kamis, 2 Okt 2025 - 17:56 WIB