Sat Narkoba Restro Jakarta Timur Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja 336 Kg Di Sembunyikan Dalam Sofa — poskota.net
instagram youtube
logo

Sat Narkoba Restro Jakarta Timur Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja 336 Kg Di Sembunyikan Dalam Sofa

Sabtu, 13 Juni 2020 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Hera Altien Syam

JAKARTA,poskota.net – Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Shabu dan Ganja Periode Mei-Juni 2020 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya dan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur. Jumat (12/06/2020).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Drs. Yusri Yunus dan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, SIK dalam paparannya mengatakan Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 sekitar jam 07.00 WIB anggota piket Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari petugas Ekspedisi TAM Cargo yang tidak bersedia disebutkan identitasnya, bahwa terdapat pengiriman paket mencurigakan berupa satu set sofa berjumlah 7 koli yang dikirim langsung dari Lhoksumawe Aceh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya Kanit Idik II AKP Hartono, SH dan anggota melakukan pengecekan di lokasi dan setelah dilakukan pengecekan bahwa benar di dalam paket sofa tersebut terdapat bungkusan yang didalamnya berisi Narkotika jenis Ganja, selanjutnya Piket melaporkan hasil penyelidikan tersebut kepada Kasat Resnarkoba AKBP Jonter Banuarea, SH, MH, “ujar Kapolda.

Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur AKBP Jonter Banuarea, SH, MH bersama dengan Kompol ST. Sulistyanto, SH, MH (Wakasat) dan anggota Unit Idik II melakukan pengawalan atas pengiriman barang (Control Delivery) berupa satu set sofa sebanyak 7 koli dengan menggunakan truk Cargo Milik PT TAM ke alamat penerima (sesuai nota pengiriman) di Jl. SFN RT 004/02, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dengan penerima atas nama J, SE (untuk mengetahui pemilik dari Ganja yang disimpan dalam sofa tersebut), namun hingga sekitar jam 21.00 WIB barang tersebut belum berhasil dikirimkan dan ditunda oleh penerima hingga hari Rabu tanggal 13 Mei, dengan alasan penerima sedang berada di luar kota, sedangkan alamat yang berikan adalah fiktif, “kata Kapolda.

Selanjutnya sofa tersebut di bawa kembali ke TAM Cargo, dan sekira jam 22.00 WIB datang lagi paket sebanyak 1 koli yang berisi sofa dengan nama serta alamat pengirim dan penerima yang sama, “imbuhnya.

Sampai dengan saat ini anggota Sat Resnarkoba masih melakukan pemantauan di PT TAM Cargo, untuk memastikan penerima paket tersebut, “tegasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Milyar, “tutupnya

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:30 WIB

Ngobrol Santai & Ngeliwet, KJK Bersama Forkopimcam Mauk Pererat Sinergi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:24 WIB

Hubungan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang Pulih Usai Tabayun di Tigaraksa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Lurah Meminta Maaf Soal Pemecatan Rt di Cipadu Dalam Rapat DPRD Kota Tangerang

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Sabtu, 27 September 2025 - 18:44 WIB

Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 15:14 WIB

Pelayanan RS Sari Asih Sangiang : Transparansi Kapasitas dan Etika Securiti Dipertanyakan warga

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Ngobrol Santai & Ngeliwet, KJK Bersama Forkopimcam Mauk Pererat Sinergi

Jumat, 3 Okt 2025 - 23:30 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Hubungan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang Pulih Usai Tabayun di Tigaraksa

Jumat, 3 Okt 2025 - 23:24 WIB

Berita Daerah

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:15 WIB