Laporan Fimus Gulo
TangerangPoskota,Net-
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang pria berinisial S menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa orang tak dikenal di Kampung Benda Baru, RT.002/003, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang pada Minggu (12/5/2024) dini hari.
Menurut keterangan korban, S bersama dua orang saksi mata, N dan F, sedang bermain di kontrakannya sampai dini hari. Setelah selesai, mereka berniat untuk pulang ke rumah masing-masing. Namun, saat di pertigaan jalan tidak jauh dari kontrakan S, mereka bertemu dengan sekelompok orang tak dikenal yang berjumlah sekitar 5 orang yang sedang nongkrong dan diduga dalam keadaan mabuk.
Kelompok tersebut tiba-tiba menyerang N dan F, yang kemudian kembali ke kontrakan S dan menceritakan kejadian tersebut. S bersama N dan F kemudian kembali menemui para pelaku untuk meminta maaf. Namun, para pelaku malah tidak terima dan secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap S.
S menjadi sasaran utama penganiayaan, dia mengalami luka robek dan memar di bagian pelipis kanan dan kiri. N dan F yang mencoba membantu S juga tak luput dari serangan, namun mereka berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.
S yang terluka parah kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Dia melaporkan kejadian penganiayaan ini ke Polsek Sepatan Timur untuk diproses lebih lanjut.
Kuasa hukum S, Junieli Gea, S.H., M.H., bersama timnya Juliarman Gulo, S.H., C.HL, Adil Wijaya Harefa, S.H, Argumentasi Gulo, S.H,. C.TM., C.PS, Anuardin Lase, S.H. menyampaikan pernyataan tegas terkait kasus pengeroyokan yang menimpa kliennya. Mereka mendesak Polsek Sepatan Timur untuk segera menangkap para pelaku dan memberikan keadilan bagi S. Kejadian ini tidak boleh terulang kembali, tegas Junieli.
Pengeroyokan adalah tindakan kriminal yang tidak dapat dibiarkan. Pelaku harus dihukum setimpal dengan perbuatannya. Pengeroyokan ini tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam bagi S. Ia masih dihantui rasa ketakutan dan kecemasan. “Saya masih syok dan takut. Saya tidak menyangka akan menjadi korban kejadian seperti ini,” ungkap S dengan suara bergetar.
Kejadian ini juga berdampak pada keluarga dan teman-teman S. Mereka semua merasa prihatin dan geram atas tindakan brutal para pelaku. “Kami berharap pelakunya segera ditangkap dan dihukum berat. Kami ingin keadilan ditegakkan,” kata salah satu keluarga S.
S berharap para pelaku dapat segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selalu waspada saat beraktivitas di luar rumah.
Kejadian ini juga berdampak pada keluarga dan teman-teman S. Mereka semua merasa prihatin dan geram atas tindakan brutal para pelaku. “Kami berharap pelakunya segera ditangkap dan dihukum berat. Kami ingin keadilan ditegakkan,” kata salah satu keluarga S.
Kasus pengeroyokan ini merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat dibiarkan. Masyarakat diharapkan untuk bersabar dan mendukung upaya pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor ke pihak berwajib jika melihat atau mengalami tindak kriminal.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa tindak kriminalitas masih marak terjadi di masyarakat. Perlu adanya upaya serius dari semua pihak untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa.
Kasus pengeroyokan ini yang dia alami S. Telah di laporkan di Polsek Sepatan Timur dengan No.Lp : TBL/B/103/V/2024/PMJ/Restro Tangerang Kota/Sek, Sepatan pada hari Minggu 12 mei 2024.
Team kuasa hukum S melaporkan dengan pasal 170/351.kami meminta kepada Polsek Sepatan agar kasus ini segara di proses dan di tangkap pelaku Nya.