Laporan: Sahroni
Banyuwangi, poskota.net – Kejaksaan Negeri Banyuwangi musnahkan miliaran uang palsu. Uang palsu pecahan rupiah senilai Rp 2,7 miliar tersebut, dimusnahkan dengan Barang Bukti (BB) lain yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (11/8/2022).
Sejumlah BB perkara Pidana Umum maupun Narkotika yang juga ikut dimusnahkan, diantaranya 24,2 gram sabu dan 44 botol miras dari 25 perkara yang dilalukan pemusnahan. ”Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan RI ke-77, yang mana kejaksaan melakukan percepatan dalam menjalankan putusan Pengadilan Negeri terhadap terhadap perkara yang sudah memiliki hukum tetap atau Inkracht,” kata Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi melalui Kasi BB M. Bimo Wahyu Nugroho.
Kasi BB M. Bimo menambahkan, pemusnahan tersebut juga bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana. Karena sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
“Dalam pemusnahan tersebut, setidaknya ada 25 perkara yang sudah memiliki hukum tetap. Perkara tersebut, merupakan perkara di tahun 2021 lalu,” ungkapnya.
Perkara yang cukup lama ini, jelas Bimo, memang menunggu hasil banding maupun kasasi yang diajukan oleh terdakwa. Sehingga, harus menunggu putusan inkracht.
”Sejauh ini kasus yang mendominasi memang masih tetap Narkotika,” terangnya.
Bimo menjelaskan, bahwa dalam pemusnahan tersebut ada tiga perkara Narkotika dengan BB sebanyak 24,4 gram. Sedangkan perkara lainnya yaitu miras dengan BB sebanyak 44 botol miras dengan segala jenis.
“Ada juga beberapa pakaian milik korban dalam kasus persetubuhan sebanyak delapan potong, pakaian tersebut merupakan perkara lama yang tidak diambil oleh para korban,” pungkasnya.






































































