DEPOK | POSKOTA.net – Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kota Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas penegakan hukum dengan menghadiri langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan perkara yang digelar oleh Polres Metro Depok.
Kehadiran unsur advokat dalam kegiatan tersebut menjadi bagian penting dari pengawasan publik agar seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyitaan, penyimpanan, hingga pemusnahan barang bukti, berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua PBH PERADI Kota Depok, Michael Christianto, menegaskan bahwa tahapan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu fase paling krusial dalam penanganan perkara narkotika. Menurutnya, pada tahap inilah integritas aparat penegak hukum benar-benar diuji.
“Tak boleh ada celah. Pemusnahan barang bukti bukan hanya soal menggugurkan kewajiban administratif, tetapi memastikan bahwa seluruh barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan tanpa sisa dan tanpa potensi penyalahgunaan,” ujar Michael.
Ia menilai, tanpa pengawasan yang ketat, proses pemusnahan barang bukti berpotensi menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan, baik dari sisi jumlah barang bukti yang dimusnahkan maupun kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Karena itu, kata Michael, keterlibatan berbagai unsur dalam kegiatan tersebut sangat penting sebagai bentuk check and balance dalam sistem penegakan hukum, sekaligus untuk memastikan seluruh tahapan berjalan terbuka di hadapan publik.
“Dalam perkara narkotika, pengawasan tidak bisa setengah-setengah. Penegakan hukum harus dikawal dari awal sampai akhir agar tidak menyisakan ruang bagi penyimpangan,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak, mulai dari unsur kepolisian, advokat, hingga pihak terkait lainnya. Transparansi ini dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan perkara narkotika yang selama ini menjadi perhatian serius publik.
Lebih jauh, Michael menekankan bahwa peran advokat tidak hanya terbatas pada ruang sidang, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal setiap tahapan proses hukum agar tetap berjalan di jalur yang benar.
“Advokat tidak hanya berperan di ruang sidang, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal setiap proses hukum agar tetap berada di jalur yang benar. Ini bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Michael turut didampingi sejumlah advokat PBH PERADI Kota Depok, di antaranya Moin Tualeka, Mari Kusbianto, Yulianto JS, Heriyanto, dan Ratna Kurniawati, yang ikut menyaksikan langsung jalannya proses pemusnahan barang bukti.
PBH PERADI Kota Depok menegaskan akan terus mengambil peran aktif dalam mengawal proses-proses penegakan hukum di lapangan. Tidak hanya sebagai pembela kepentingan hukum masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari elemen pengawas independen yang mendorong transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme hukum.
Di tengah masih maraknya peredaran narkotika, pengawasan terhadap proses hukum seperti ini dinilai sangat penting agar upaya pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penangkapan pelaku semata, tetapi juga tuntas hingga tahap akhir penanganan perkara.
Dengan pengawasan yang melibatkan berbagai unsur, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi praktik penyimpangan dalam pengelolaan barang bukti. Penegakan hukum pun diharapkan semakin berintegritas, profesional, dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.(Yopi)







































































