Poso Pesisir Selatan PosKota Net
Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, Polres Poso melalui Polsek jajaran terus mengedepankan penyelesaian masalah dengan pendekatan persuasif, musyawarah, dan kearifan lokal di tengah masyarakat.
Hal tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Patiwunga, Aipda Adi Darmawan, S.H., bersama Pemerintah Desa dan tokoh adat Desa Patiwunga melalui kegiatan mediasi atau problem solving terkait dugaan perkara perzinaan yang terjadi di Dusun II RT 01 Desa Patiwunga, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Senin malam (19/05/2026).
Kegiatan mediasi berlangsung sekitar pukul 19.30 WITA di rumah warga bernama Adolf Frid Janiba dengan menghadirkan kedua belah pihak guna mencari penyelesaian secara damai dan kekeluargaan.
Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial Pr. M.M. diduga terlibat hubungan terlarang dengan seorang laki-laki berinisial C.G. yang diketahui telah berstatus sebagai suami dari perempuan berinisial S.T.
Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa dan tokoh adat kemudian memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak agar permasalahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dan menyerahkan proses penyelesaian kepada lembaga adat Desa Patiwunga.
Hasil mediasi menetapkan bahwa masing-masing pihak yang melakukan perbuatan tersebut dikenakan sanksi adat berupa denda uang sebesar Rp1.500.000 per orang sesuai kesepakatan bersama.
Kapolsek Poso Pesisir Selatan IPTU Haerudin, S.H., M.A.P. menyampaikan apresiasi kepada Bhabinkamtibmas, pemerintah desa, dan tokoh adat yang telah mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah dan kearifan lokal sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Menurut Kapolsek, penyelesaian melalui problem solving dan mekanisme adat merupakan langkah yang baik selama seluruh pihak menerima hasil kesepakatan dan situasi tetap kondusif.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu menjaga norma sosial, adat istiadat, serta menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan konflik di lingkungan masyarakat
Kegiatan mediasi berlangsung aman, tertib, dan seluruh pihak menerima hasil kesepakatan yang telah ditentukan bersama.
Pendekatan humanis yang dilakukan aparat kepolisian bersama pemerintah desa dan tokoh adat diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis di tengah masyarakat.
Selain menjaga stabilitas keamanan, penyelesaian secara adat juga menjadi bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang masih dijunjung tinggi masyarakat Desa Patiwunga.
Peran aktif Bhabinkamtibmas dalam mendampingi masyarakat dinilai penting dalam mencegah potensi konflik sosial yang dapat mengganggu keamanan lingkungan.
Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan tokoh adat menjadi salah satu kunci utama dalam menciptakan penyelesaian masalah yang damai dan diterima seluruh pihak.
Dengan adanya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut, masyarakat diharapkan dapat kembali hidup rukun serta menjaga hubungan sosial yang harmonis di lingkungan masing-masing.
(Thomas Aquino)






































































