Simalungun PosKota Net
*Simalungun, 27 Agustus 2025*- Pelatihan untuk Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) se-Kabupaten Simalungun, yang berlangsung dari 3 sampai 27 Agustus 2025, menimbulkan sorotan tajam akibat dugaan penyimpangan dan pengelolaan dana yang meragukan. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Sinergi Generasi Mandiri (SIGMA), yang semestinya bertujuan meningkatkan ketahanan pangan melalui pengelolaan dan pengembangan BUMDes/BUMNag.
Setiap Nagori diharuskan menghadirkan dua peserta, dengan biaya sebesar Rp 5 juta per Peserta, yang berarti setiap Nagori harus membayar Rp 10 juta. Dengan total dana yang berhasil kumpulkan SIGMA mencapai Rp 3.790.000.000, tampak adanya potensi keuntungan yang signifikan bagi panitia penyelenggara.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Sejumlah peserta melaporkan bahwa pelatihan hanya berlangsung selama dua hari. Pada hari pertama dilaksanakan proses pendaftaran dan check-in, sementara pada hari keempat hanya dilakukan check-out tanpa adanya sesi pelatihan yang diharapkan. Padahal, setiap gelombang dijadwalkan mengikuti pelatihan selama empat hari dan tiga malam.

Dari penelusuran media, terungkap bahwa biaya Hotel dan Paket meeting hanya sebesar Rp 400 ribu per peserta per hari, sebuah angka jauh dari besaran biaya yang dibebankan kepada peserta. Dengan demikian, total biaya yang dikeluarkan setiap peserta untuk pelatihan sebenarnya hanya mencapai Rp 1,2 juta, jauh lebih rendah dibandingkan dengan uang yang mereka keluarkan.
Selain itu, dalam rencana awal, pelatihan dijadwalkan menghadirkan lima narasumber. Namun fakta di lapangan menunjukkan hanya dua narasumber yang hadir. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan di kalangan peserta yang merasa tertipu oleh panitia dan janji-janji yang tertulis di undangan yang tidak terealisasikan.
Lebih lanjut, proses penelusuran media menemukan bahwa alamat kantor Sinergi Generasi Mandiri (SIGMA) yang terdaftar di Jl. Kaswari LK. II No.8 Kota Kisaran Timur merupakan sebuah rumah tinggal yang juga berfungsi sebagai usaha bunga papan. Manajemen SIGMA di bawah kepemilikan rumah tinggal ini menimbulkan tanda tanya terkait legalitas dan sertifikasi lembaga tersebut untuk menyelenggarakan pelatihan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, dana desa seharusnya digunakan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi, serta harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. Penggunaan dana publik untuk pelatihan yang tidak memenuhi standar ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan kejujuran para pengelola.
Dalam respons terhadap masalah ini, aparat penegak hukum (APH) diharapkan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap panitia yang bertanggung jawab atas pelatihan tersebut. Keterlibatan APH sangat penting sebagai langkah untuk memastikan bahwa dana desa tidak disalahgunakan dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dana sebesar 3,79 miliar rupiah yang berasal dari dana desa harus dipertanggungjawabkan. Jika terbukti ada penyimpangan, maka tindakan tegas harus diambil terhadap semua pihak yang terlibat,” kata seorang pengamat pemerintahan setempat.
Dengan terungkapnya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pelatihan ini, semua mata kini tertuju pada tindakan yang akan diambil oleh pihak berwenang. Publik saat ini menunggu dengan penuh harapan agar kejadian seperti ini tidak terulang, dan agar manfaat dari dana desa bisa dirasakan secara nyata oleh masyarakat Simalungun.
(Jhon E purba)





































































