Laporan : Yudi Ahyadi
JAKARTA,poskota.net- Pasar Baru Jati asih yang berada di Kota Bekasi Jawa Barat yang luas nya 8.000 meter yang bentar lagi akan di revitalisasi.
Nerdasarkan PKS antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT.MSA ( Mukti Sarana Abadi ) no.1151/2019 dan 022 /MSA-MOU /X /2019 tanggal 17/10/2019 tentang Revitalisasi pasar baru Jati Asih.
PT MSA selaku pemenang tender beberapa waktu lagi, Namun pedagang merasa nasibnya terombang ambing terkait rencana Revitalisasi itu.oleh Karena itu mereka tidak dilibatkan dalam setiap pentahapannya ujar Hendro A Pulungan kepada Poskota.Net saat ditemui di Pasar Baru jati asih.
“Masalah dalam proses revitalisasi pedagang tidak dilibatkan, sementara kebijakan pemerintah dan pegembang dirasakan pedagang sangat merugikan ” Ujar Ucok nama panggilan sehari hari Hendro.
Menurut pria yang berjeggot lebat ini yang juga merupakan Sekretaris Persatuan pedagang pasar baru Jati asih (P3BJ) menyampaikan keluhan/unek.-unek kepada poskota.net keresahan para pedagang atas rencana revitalisasi yang digulirkan saat ini.
Hendro A.Pulungan mengatakan berbagai keputusan tertuang dalam perjanjian kerjasama PKS yang sudah disahkan diakui nya ikut melibatkan pedagang, tetapi banyak kebijakan yang dituangkan tidak disetujui oleh pedagang terutama terkait finalisasi harga dan aistemyang diterapkan pengembang kepada pedagang dalam revitalisasi itu sendiri.
Lebih lanjut dia mengatakan ” Tapi entah kenapa RWP (rukun warga pedagang ) nya menanda tangani persetujuan harga tanpa lebih dulu koordinasi dengan pedagang ujar rangga alias ucok.
Masalah berikut nya jelas ucok adalah proses rencana revitalisasi pasar jati asih yang akan segera dibangun dilaksanakan ini bulan januari 2020.
menurut selebaran yang sudah beredar sejak oktober 2019 lalu tersirat dalam butir nya bukan menyelamatkan nasib pedagang pasar tapi menyelamatkan bisnis pengembang.
“Kenapa begitu? kerena pasar akan direvitalisasi tapi pedagang diminta down paymeny ( DP )sebesar 10 persen diawal sementara bangunan belum jadi ” ujar nya.
Tidak sampai disitu pedagang juga dibebankan 10 persen lagi setelah sebulan menempati TPS ( Tempat Penampungan Sementara ).
“sehingga pedagang pasar mengeluarkan uang sebesar 40 persen dari total harga kios, setelah itu pedagang akan berurusan dengan bank guna melunasi cicilan kios nya” tandas Hendro





































































