Wow Gaji Pokok Tenaga Honorer Setara PNS, Ini Rinciannya? — poskota.net
instagram youtube
logo

Wow Gaji Pokok Tenaga Honorer Setara PNS, Ini Rinciannya?

Senin, 27 Maret 2023 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apa yang didapat PNS seperti tunjangan dan lainnya, juga didapatkan para ASN yang diangkat 2023 ini.

Laporan : Erwin Silitonga

JAKARTA,poskota.net – mantap bagi pengajar honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK 2023, karena semua pengajar honorer yang mendapat bonus gratis dari pemerintah pusat diangkat jadi ASN PPPK mendapat gaji setara dengan PNS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan apa yang didapat PNS seperti tunjangan dan lainnya, juga didapatkan para ASN yang diangkat 2023 ini. Nah simak berapa besar gaji ASN PPPK 2023 menurut golongan.

Berikut besaran gaji pokok ASN PPPK yang setara dengan PNS sesuai masa kerja dan golongannya.

Gaji pokok golongan 1 mulai dari Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200.

Gaji pokok golongan 2 mulai dari Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900.

Gaji pokok golongan 3 mulai dari Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200.

Gaji pokok golongan 4 mulai dari Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600.

Gaji pokok golongan 5 mulai dari Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700.

Gahi pokok golongan 6 mulai dari Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800.

Gaji pokok golongan 7 mulai dari Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900.

Gaji pokok golongan 8 mulai dari Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100.

Gaji pokok golongan 9 mulai dari Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000.

Gaji pokok golongan 10 mulai dari Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000.

Gaji pokok golongan 11 mulai dari Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800.

Gaji pokok golongan 12 mulai dari Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800.

Gaji pokok golongan 13 mulai dari Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100.

Gaji pokok golongan 14 mulai dari Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300.

Gaji pokok golongan 15 mulai dari Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900.

Gaji pokok golongan 16 mulai dari Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100.

Gaji pokok golongan 17 mulai dari Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500.

Berita Terkait

Stafsus Menteri HAM : Jurnalis ujung Tombak Bangun Peradaban HAM di Indonesia
Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
FKUB Kab.Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMB No 9 dan 8 Tahun 2006
Persatuan PWI Banten Kembali Kokoh, Dualisme di Tangerang & Pandeglang Selesai
Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Satgas Benda dan Masyarakat Gelar Aksi Bersih Bersih

Selasa, 11 November 2025 - 13:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Berharap Dirut PD Pasar Satu Gerakan Peningkatan Pendapatan PAD Kota Tangerang

Selasa, 11 November 2025 - 10:58 WIB

Pelantikan Dan Pengukuhan Ketua KARANG TARUNA Kecamatan Karawaci Masa BaktiI 2025 – 2030, Kota Tangerang

Selasa, 11 November 2025 - 10:56 WIB

Lagu “Satu Suara KJK” Jadi Simbol Kekeluargaan di Komunitas Jurnalis Kompeten

Senin, 10 November 2025 - 07:39 WIB

Kemacetan Parah di Jalan Raya Sepatan–Tanah Merah, Warga Desak Pelebaran Jalan

Minggu, 9 November 2025 - 06:17 WIB

Karang Taruna Unit RW 02 Kelurahan Cimone Gelar Serah Terima Jabatan Ketua Baru

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Bawa Sajam, Polsek Benda Tangkap Dua Pemuda DiJalan Raya Perancis Diduga Langgar UU

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:36 WIB

Peringati HUT Humas Polri ke-74, Sihumas Polres Metro Tangerang Kota Gelar Donor Darah

Berita Terbaru