Laporan : Estty
Tangerang,poskota.net, – Senin (02/09/2024) merupakan hari yang sangat spesial bagi H. Wawan Sumarwan. SH yang baru saja dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Periode 2024 – 2029.
Usai pelantikan yang diadakan dalam sidang Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Provinsi Banten. Saat kembali ke kediamannya, telah hadir undangan serta simpatisan dan keluarganya dalam rangka menggelar syukuran usai terpilih dan diambil sumpah janjinya, Senin (02/09/2024) sore hari, pasca Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pilcaleg) 14 Februari 2024 beberapa bulan yang lalu.
Untuk diketahui, H. Wawan Sumarwan dari PDI.P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) memperoleh kepercayaan dari masyarakat Dapil IV Provinsi banten yang meliputi 14 Kecamatan, kini ia harus bisa menanmpung aspirasi yang ada diwillayah pemilihannya

Tampak hadir langsung menyambut tamu undangan yang silih berganti datang, tampak sang anak, Mario. SH. yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, serta beberapa rekan sejawat baik dari pengusaha, Alim Ulama , Tokoh masyarakat serta para simpatisan hadir dikediamannya.
H. Wawan Sumarwan SH atau biasa disapa Ondoy menyampaikan, terima kasih kepada masyarakat pendukung, pemilih yang telah memberikan kepercayaan dan amanah sehingga dapat terpilih dan dilantik hari ini.
“Terima kasih kepada pendukung dan masyarakat khususnya masyarakat pendukung Dapil IV Provinsi banten, khususnya dari 14 Kecamatan pada umumnya sehingga Pemilu berjalan dengan tertib dan lancar,” ungkap Ondoy.
Tambahnya, sekali lagi saya mengucapkan terima kasih juga kepada bapak Irvansyah, ketua DPC PDI.P Kabupaten Tangerang, serta para kader simpatisan dan masyarakat yang telah saling bekerjasama mensukseskan Pemilu dengan nuansa demokratis.
Lanjutnya lagi, DPRD Provinsi Banten merupakan bagian integral yang berkarakter dan memiliki corak tersendiri dalam menjalankan tugas, dimana DPRD pun diawasi penegak hukum dan lembaga pengawas.
Ia juga menjelaskan fungsi DPRD Provinsi Banten, Dimana fungsi tersebut dibagi menjadi 3 (tiga), diantaranya sebagai fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi Penyusunan Anggaran serta Pengawasan.
Selaku perpanjangan tangan masyarakat, sesuai fungsinya sebagai DPRD Provinsi Banten diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dapil IV diatas kepentingan pribadi dan golongan.
“Tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Selalu berbuat kebaikan dan mengabdi untuk masyarakat,” tutup ondoy, sapaannya.






































































