Laporan ; Hanny Putri
JAKARTA –Tim khusus Polri melakukan investigasi terhadap Laporan Polisi (LP) dugaan pelecehan seksual yang dibuat istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengejaran terhadap seluruh anggota polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, laporan itu diterbitkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan beserta satu LP lainnya yang menuding Brigadir J melakukan pencobaan pembunuhan terhadap Bharada E. Kedua laporan ini telah dihentikan penyidikannya.
“Intinya telah ditekankan dua LP tersebut kita akan melakukan pendalaman melalui audit investigasi. Inilah poin yang dapat saya sampaikan. Tentu ke depan Timsus akan terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang patut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir J,” kata Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Perlu diketahui, kedua LP tersebut adalah laporan Tipe A yang dibuat anggota Polres Jakarta Selatan atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dengan terlapor Brigadir J dan laporan Tipe B yang dibuat oleh Putri Candrawathi dengan dugaan pelecehan yang terlapornya juga Brigadir J.
Agung menyebut, kedua laporan itu masuk dalam ranah timsus hingga akhirnya nanti hasil analisa akan disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Umum. Selepas dari sana, penetapan tersangka dan pihak terkait lainnya akan dilakukan.
“Maka sudah menjadi tanggung jawab timsus gabungan yang terdiri dari Irwasum, Kabareskrim, dan Propam, akan melaksanakan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan,” ujar Agung.
Sementara, Tim khusus Mabes Polri menduga Pati Yanma Polri, Irjen Ferdy Sambo turut menjadi dalang untuk menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Tindak obstruction of justice juga dilakukan oleh lima orang lainnya yang merupakan perwira polisi dan kini sedang dalam penempatan khusus.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, enam orang itu didapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap 15 perwira polisi yang ditempatkan khusus. Sebelumnya ada 18 orang, namun tiga lainnya adalah para tersangka dalam pembunuhan Brigadir J dan kini menjalani masa penahanan.
“Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan,” kata Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Keenam orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
“Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik,” tandas Agung.






































































