Simalungun POSKOTA Net
27 Januari 2026 Perkumpulan Masyarakat Simalungun Raya (PMS-R) secara tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun untuk segera mengajukan hak interpelasi terkait kebijakan pergantian nama Balei Harungguan Djabanten Damanik menjadi Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih.
PMS-R menilai pergantian nama tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat Simalungun, khususnya terkait proses pengambilan keputusan, dasar hukum, serta pertimbangan historis dan kultural yang digunakan oleh pemerintah daerah. Balei Harungguan bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol sejarah, musyawarah adat, dan identitas kolektif masyarakat Simalungun.
Ketua PMS-R, Jamohon Sinaga, menegaskan bahwa DPRD Simalungun memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan eksekutif yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Kami mendesak DPRD Simalungun agar menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan resmi dan terbuka dari pihak eksekutif. Pergantian nama Balei Harungguan ini tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat dan mempertimbangkan nilai-nilai sejarah Simalungun,” tegas Jamohon Sinaga
PMS-R menilai langkah interpelasi penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menghormati kearifan lokal dan warisan budaya Simalungun.
Melalui rilis ini, PMS-R juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan akademisi Simalungun untuk bersama-sama mengawal persoalan ini agar tidak menimbulkan perpecahan serta tetap menjunjung tinggi persatuan dan marwah budaya Simalungun.
(Jep)







































































