KOTA TANGERANG – Walikota Kota Tangerang, H. Sachrudin menghadiri dan membuka secara resmi Rapat Kerja (Raker) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang yang dirangkaikan dengan peluncuran program unggulan “Bersama Membangun Masjid”. Kegiatan tersebut berlangsung di Grand El Hajj – Asrama Haji Banten, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (04/11/2026).
Dalam sambutannya, Sachrudin menyampaikan apresiasi serta ucapan selamat atas terselenggaranya Raker Baznas Kota Tangerang. Beliau berharap raker ini dapat melahirkan berbagai program inovatif yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
“Saya menyampaikan selamat melaksanakan raker pada Baznas Kota Tangerang dengan peluncuran programnya ‘Bersama Membangun Masjid’. Semoga pelaksanaan raker ini menghasilkan program-program unggulan yang banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Sachrudin juga memberikan apresiasi tinggi atas berbagai pencapaian dan penghargaan yang berhasil diraih Baznas Kota Tangerang, baik di tingkat daerah, provinsi, hingga nasional. Baznas Kota Tangerang dinilai menjadi salah satu yang terbaik secara nasional dalam tata kelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), serta menerima penganugerahan dari Adinkes di Bandung dan Komisi Informasi Publik (KIP) Banten.
Lebih lanjut, Sachrudin menegaskan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang menjadi mitra strategis Pemerintah Kota Tangerang dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, beliau mengimbau pentingnya penguatan kerja sama melalui pendekatan Pentahelix.
“Saya ingin mengajak kolaborasi kepada semua pihak melalui pendekatan Pentahelix Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media. Ini satu kesatuan untuk membangun bangsa yang kita mulai dari Kota Tangerang, dari Kota Tangerang untuk Indonesia,” tegasnya.
Beliau juga menekankan pentingnya membangun kesadaran dan kepedulian sosial bersama. Menurutnya, kota ini adalah rumah bersama yang harus dijaga dan dirawat oleh seluruh elemen masyarakat.
“Tidak ada yang bisa berjalan sendirian. Membimbing dan menjadikan diri bermanfaat, membentuk keluarga bahagia dan sejahtera, hingga menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram membutuhkan keterlibatan semua pihak. Kota ini bukan sekadar tempat tidur, tetapi rumah bersama yang harus kita jaga dan rawat bersama,” pungkasnya.
Melalui sinergi yang terus terjalin antara Pemkot Tangerang, Baznas, serta seluruh lapisan masyarakat, diharapkan program-program pemberdayaan dan pengelolaan zakat di Kota Tangerang semakin berdampak nyata bagi kemaslahatan umat.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Tangerang, KH. M. Aslie Elhusyairy, S.Ag., menyampaikan bahwa upaya penyelarasan program dilakukan secara kolaboratif bersama jajaran pemerintah kota guna memastikan keberlanjutan dan ketepatan sasaran dari setiap aspek pembangunan yang direncanakan.
Inisiatif Pembangunan Masjid Berbasis Sinergi DKM.
Salah satu program unggulan yang diusung adalah perbaikan dan pembangunan masjid secara sistematis di wilayah Kota Tangerang dengan target awal mencapai 14 masjid secara bertahap. Melalui kolaborasi antar-Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dana swadaya yang terkumpul dihimpun untuk mempercepat pembangunan tempat ibadah yang membutuhkan.
“Kami prihatin melihat masih adanya upaya penggalangan dana masjid di jalan umum. Melalui konsolidasi potensi dana dari sekitar 800 masjid se-Kota Tangerang, kita dapat saling menopang dan mengalirkan bantuan secara lebih bermartabat dan terstruktur. Dana yang mengendap sementara di satu masjid dapat dimanfaatkan terlebih dahulu untuk menyelesaikan pembangunan masjid lainnya secara bergantian,” ujarnya.
Pencapaian Target dan Penghargaan Tata Kelola.
Dalam hal akuntabilitas dan pencapaian target, Baznas Kota Tangerang mencatatkan progres signifikan. Dari target pengumpulan zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp.25 miliar pada tahun berjalan, saat ini telah terealisasi mencapai Rp.24 miliar.
Kinerja positif tersebut berbanding lurus dengan berbagai apresiasi dan penghargaan yang diterima lembaga, baik dari Baznas Pusat, dinas dan asosiasi kesehatan, hingga penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten.
“Capaian dan penghargaan yang diraih merupakan bukti nyata bahwa seluruh tata kelola dan penyaluran yang kami jalankan senantiasa patuh pada regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kami optimistis target yang tersisa dapat tercapai dengan penuh amanah,” tutupnya. (ilham)







































































